Dua Remaja Pelaku Tindak Pidana Narkorika Jenis Sabu Dibawa Rehabilitasi di Batam


Dibaca: 3666 kali 
Rabu, 03 Agustus 2022 - 11:26:30 WIB
Dua Remaja Pelaku Tindak Pidana Narkorika Jenis Sabu Dibawa Rehabilitasi di Batam Dua Orang remaja saat dibawa ke Lokasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.(HANDANA)

PEKANBARU (MR) – Dua (2) orang remaja yaitu MA (17) dan K (16) yang sebelumnya ditahan oleh Satuanrestik (Satres) Narkoba Polres Bengkalis karena terjerat dalam Kasus Narkotika jenis Sabu akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis membawanya menuju ke Lokasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (30/7/2022).

Bambang Heripurwanto, SH., MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, menyebutkan berdasarkan perkara yang bergulir, keduanya disangka melakukan tindak pidana Narkotika dan diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1)  atas Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berkas perkara anak MA dan K telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Adapun kasus posisinya, sekira pukul 17.00 WIB, Jumat (8/7) lalu keduanya berkumpul di sebuah pondok kebun di Desa Sepahat, Bandar Laksamana. Saat itu, mereka diduga mengkonsumsi Narkotika diduga Sabu secara bersama-sama. Saat itu, datang petugas Kepolisian Polres Bengkalis dan para saksi," kata Bambang Heripurwanto, SH., MH Rabu (3/8) kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Atas hal itu, kedua anak remaja segera diamankan bersama barang bukti berupa serbuk kristal putib seberat 1,31 gram yang didapat dari dalam amplop cokelat dan sebuah pipa kaca diduga sisa pakai Narkotika tersebut.

"Adapun hasil asesmennya, terperiksa diduga menyalahgunakan Narkotika zat Methamfetamina (F15.2) kategori sedang, kemudian hasil asesmen Tim Hukum, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan keduanya dalam peredaran gelap Narkotika, maka direkomendasikan rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam," pungkasnya. (HANDANA)