Keroyok Mandor Sawit, Dua Preman Tukang Palak Ditangkap Polsek Panipahan


Dibaca: 4570 kali 
Senin, 08 Agustus 2022 - 16:02:17 WIB
Keroyok Mandor Sawit, Dua Preman Tukang Palak Ditangkap Polsek Panipahan Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Panipahan.

ROHIL (MR) - Dua preman diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan Polres Rokan Hilir. Pasalnya, diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang mandor Ram. Keduanya ditangkap pada Minggu (7/8/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Kedua pelaku adalah Hajiman alias Jiman (26) warga JL. Kampung Tengah Sungai Daun ditangkap dari sebuah warung di JL Lintas PU Kepenghuluan Sungai Daun.

Kemudian, M. Adlan Anugrah alias Nando (30) di tangkap dirumahnya di JL. Wan Thamrin Hasim Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Keduanya ditangkap petugas kepolisian Polsek Panipahan atas laporan korban bernama Pujiono (50) merupakan warga JL. Teluk Panji 3 (tiga) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Korban tidak terima atas perlakuan pemalakan dan pengeroyokan yang telah dilakukan para pelaku ditempat korban bekerja sebagai mandor Ram sawit berlokasi di JL. Lintas PU Kepenghuluan Sungai Daun, yang terjadi pada Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 16.30 WIB kemarin.

Informasi dirangkum, Senin (8/8/2022) dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SIK.MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH mengaminkan peristiwa tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama  di wilayah hukum Polsek Panipahan.

AKP Juliandi menjelaskan, saat itu pelapor sedang berada di RAM tempat pelapor bekerja. Kemudian datang dua orang laki-laki yang bernama saudara Hajiman alias Jiman dan saudara M.Adlan Anugrah alias Nando

Keduanya langsung meminta uang kepada pelapor yang mana keduanya mengaku sebagai pemuda setempat, tetapi pelapor tidak mau memberi uang tersebut.

Gegara pelapor tidak menuruti permintaan keduanya, lalu saudara Hajiman melakukan pemukulan terhadap pelapor sebanyak 4 kali dibagian wajah. Kemudian pelapor berusaha membela diri dengan cara mencekik saudara Hajiman. Melihat rekannya di cekik. Tersangka Nando langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor dibagian punggung sebelah kanan.

Melihat itu, saksi I saudara Darul Siregar (38)dan saksi II saudara Rasito (43) datang dan melerai perkelahian tersebut. Usai melakukan penganiayaan kedua pelaku pergi meninggalkan pelapor begitu saja.

"Atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya pelapor mengalami luka dibagian bawah mata sebelah kiri dan luka dibagian punggung sebelah kiri. Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan untuk ditindak lanjuti," terang AKP Juliandi.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan chek tempat kejadian  perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, diketahui keduanya secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap pelapor.

Tim Opsnal Polsek Panipahan bersama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Daun Bripka J.M Siallagan selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama petugas Polsek Panipahan berhasil mengamankan saudara Hajiman alias Jiman dari sebuah warung. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku bahwa pelaku Nando sedang berada di rumahnya.

Tim Opsnal kemudian berhasil mengamankan tersangka Nando. Setelah kedua pelaku berhasil diamankan. Kedua pelaku kemudian di boyong petugas ke Polsek Panipahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti, hasil visum Et revertum, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 K.U.H.Pidana," pungkas AKP Juliandi. (rls/man)