Satres Narkoba Polres Bengkalis Seret 3 Pria dan 1 Wanita Kedalam Jeruji Besi


Dibaca: 5109 kali 
Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:48:35 WIB
Satres Narkoba Polres Bengkalis Seret 3 Pria dan 1 Wanita Kedalam Jeruji Besi Para Tersangka dan BB.(HANDANA)

DURI (MR) — Satuanrestik (Satres) Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika didalam wilayah hukumnya kali ini tiga (3) pria dan satu (1) wanita yang merupakan bagian dari Jaringan benda haram perusak generasi penerus Bangsa Indonesia tersebut berhasil diseret kedalam jeruji besi sel Mapolres Bengkalis.

Kapoles Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatres Narkoba IPTU Toni Armando saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan 3 pria berinisial AA (22), FGH (20), AR (42) dan 1 wanita berinisial MV (39) yang merupakan bagian dari Jaringan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap para Tersangka tersebut awalnya pada hari Jumat 5 Agustus 2022, sekitar pukul 19.00 wib, Team Narkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau," kata Kasatres Polres Bengkalis, IPTU Toni Armando Kamis (11/8/2022) via Whatsapp kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Setelah diperoleh informasi yang akurat sekitar pukul 20.00 wib. Team mengetahui target berada disebuah rumah berada di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan dilakukan penggerebekan.

"Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka AA dan FGH lalu ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit hp merek vivo warna merah maron dan uang tunai sebesar Rp. 300.000," terangnya.

Kemudian Team, diutarakannya, melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu, Tersangka AA dan FGH mengakui sabu yang disita milik mereka dimana didapat dari Tersangaka MV.

"Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 wib, Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Tersangka MV dan AR disebuah rumah yang berada di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Dijelaskannya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit hp merek nokia warna hitam dan uang tunai Rp. 1.000.000 milik Tersangka MV. Kemudian Team melakukan penggeledahan terhadap Tersangka AR namun tidak ditemukan barang bukti dan hasil interogasi terhadap AR ingin membeli narkotika jenis sabu kepada MV.

"Selanjutnya keempat Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(HANDANA)