Pria Paruh Baya Diseret Kedalam Jeruji Besi Oleh Tim Reskrim Polsek Mandau


Dibaca: 3144 kali 
Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:42:24 WIB
Pria Paruh Baya Diseret Kedalam Jeruji Besi Oleh Tim Reskrim Polsek Mandau Keterangan Foto : Tersangka AM beserta BB saat sudah berada diruang Riksa Reskrim Polsek Mandau.(HANDANA)
DURI (MR) – Seorang Pria paruh baya karena ikut terlibat didalam perjudian jenis togel Team Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau dengan terpaksa menseretnya kedalam jeruji besi.
 
Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim, AKP Firman saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan seorang pria berinisial AM (60) tersebut sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP/210/VIII/2022/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Kamis Tanggal 11 Agustus 2022.
 
"Kronologis penangkapan tersebut, Pada Hari Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wib, Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel di Jalan Hidayah KM.05 Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," kata Kanit Reskrim Polsek Mandau, AKP Firman Jum'at (12/8/2022) via Whatsapp kepada monitorriau.com.
 
Ditambahkannya, Selanjutnya Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, SH, SIK memerintahkan Tim Opsnal Polsek Mandau untuk mendalami informasi dari Masyarakat atas adanya Perjudian jenis Togel tersebut.
 
"Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku atau agen Judi togel online tersebut berinisial AM dan sedang berada diwarung Jalan Hidayah KM.05 Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," terangnya.
 
Kemudian sekitar pukul 21.00 wib, diutarakan AKP Firman, Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka Perjudian Jenis Togel bernisial AM.
 
"Pada saat penangkapan terhadap Tersangka AM tersebut juga ditemukan barang bukti (BB) berupa Uang tunai sebesar Rp 3.050.000 diduga uang taruhan Judi Togel dan 1 Unit Handphone Vivo Warna biru sebagai sarana Judi Togel online dengan situs yang digunakan yaitu situs YOGA TOTO dan selain itu juga ditemukan kertas rekapan atau rumus Togel, kertas Resi penyetororan melalui Bank BRI, 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI atas nama Tersangka AM," tuturnya.
 
Atas temuan BB tersebut kemudian disaat dinterogasi oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau Tersangka AM mengakui perbuatannya sebagai agen Judi Togel online dengan situs togel ''YOGA TOTO".
 
Dijelaskan AKP Firman, Selanjutnya Tersangka AM dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Mandau, guna Penyidikan maupun proses hukum lebih lanjut.
 
"Tersangka AM dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah," pungkasnya.(HANDANA)