Satreskrim Polres Bengkalis Bekuk Pria 40 Tahun Pelaku Perjudian Jenis Togel Online


Dibaca: 4068 kali 
Jumat, 12 Agustus 2022 - 14:42:22 WIB
Satreskrim Polres Bengkalis Bekuk Pria 40 Tahun Pelaku Perjudian Jenis Togel Online Tersangka M beserta BB saat sudah berada di Kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri. (HANDANA)

DURI (MR) – Satuanreserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis membekuk seorang pria berumur 40 Tahun dan membawanya kedalam jeruji besi karena merupakan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Togel Online.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan seorang pria berinisial M tersebut sesuai dari Laporan Polisi Model A Nomor : LP-A/256/VIII/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS, Tanggal 11 Agustus 2022.

"Penangkapan Tersangka M pada hari Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 wib, di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza Jum'at (12/8/2022) via Whatsapp kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Penangkapan Tersangka M tersebut awalnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada tindakan pidana Perjudian jenis Togel disekitaran Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

"Pada saat penangkapan Tersangka M tersebut Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan 1 Unit Hp merek Oppo A20 warna Putih, 1 Unit Hp merek Nokia 501 warna Putih, 1 Lembar Atm Bank BNI atas nama Tersangka M, Dompet warna cokelat dan Uang hasil penjualan nomor togel sejumlah Rp. 224.000," terangnya.

Selanjutnya,diutarakan AKP Muhammad Reza, Tersangka M dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan atau proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka M juga dijerat dengan Pasal 303 (1) KUH Pidana Ancaman Hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah," pungkasnya.(HANDANA)