Polisi Tangkap Penyelundup PMI Ilegal dari Batam ke Malaysia


Dibaca: 5398 kali 
Rabu, 21 September 2022 - 13:19:52 WIB
Polisi Tangkap Penyelundup PMI Ilegal dari Batam ke Malaysia

MONITORRIAU.COM - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan empat orang pekerja migran Indonesia (PMI) lewat jalur ilegal di Batam menuju Malaysia. Satu orang pelaku atau tekong ditangkap.

"Satu orang pelaku dan empat orang korban diamankan saat akan berangkat ke Malaysia melalui Batam tepatnya di Kecamatan Nongsa," kata Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Polisi menangkap pelaku atau tekong kapal berinisial HS (18) pada Selasa (20/9) kemarin. Warga asal Aceh ini ditangkap saat tengah mempersiapkan keberangkatan para calon PMI ilegal.

"Pelaku saat itu melakukan penjemputan empat orang PMI, serta menyiapkan berbagai keperluan seperti menyiapkan satu unit mesin tempel, satu jeriken warna biru berisikan 25 liter Pertamax untuk keperluan pemberangkatan serta mengantar jemput para PMI dari tempat penampungan," tuturnya.

Keempat korban yang diselamatkan itu ke semuanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka juga diketahui merupakan warga Aceh sebanyak tiga orang dan satu orang asal Lombok, NTB

Pelaku HS juga diketahui dari hasil pemeriksaan kepolisian mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp 2 juta dari salah satu pelaku yang menampung para PMI.

"Untuk pelaku lainnya saat ini tengah dalam pengembangan. Pelaku HS juga sudah sebanyak enam kali melakukan pengantaran dan persiapan pengiriman PMI secara ilegal," ujar Boy.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 juncto Pasal 68 UU 18 / 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 tentang cipta kerja junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP."*** (detiksumut)