Polres Dumai Resmi Terapkan Tilang Elektronik


Dibaca: 11762 kali 
Sabtu, 11 Februari 2017 - 21:52:08 WIB
Polres Dumai Resmi Terapkan Tilang Elektronik Blanko tilang elektronik

DUMAI (MR) - Satlantas Polres Dumai telah resmi berlakukan sistem tilang elektronik atau e-Tilang sejak Senin, 6 Februari 2017 lalu. “Pelaksanaan e-Tilang tersebut diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas,”demikian ungkapan Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting SIK melalui Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Emil Eka Putra SH Sik kepada awak media, Rabu (8/2/2017) pagi.

"Sejak Senin kemarin kita sudah mulai berlakukan sidang elektronik tersebut. Ke depannya akan terus kita berlakukan selain tilang manual juga akan terus kita terapkan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas,"ujar Kasat.

Ditambahkan Emil sudah puluhan surat tilang elektronik dilayangkan pihaknya kepada pengguna jalan meski baru Senin lalu.  “Dan pelanggaran seperti menerobos traffic light (rambu lalu lintas), melawan arus dan tidak menggunakan helm masih menjadi penyumbang pelanggaran yang dominan di Kota Dumai ini,”beber Emil lagi.

Nantinya setiap masyarakat yang mendapatkan surat tilang elektronik ini tidak perlu lagi mendatangi pengadilan guna mengikuti proses sidang tilang seperti biasanya. “Namun cukup dengan membayar denda tilang di BRI sebagai bank yang ditunjuk untuk tempat membayar denda tilang,”timpalnya lagi.

Dimana dengan surat keterangan pembayaran denda tilang dari BRI bisa digunakan untuk mengambil surat kendaraan yang ditahan polisi. “Namun untuk kendaraan akan kita proses kelengkapannya sebelum kita serahkan kembali kepada pemiliknya,”sebut Kasat.

"Jika denda dibayar sebelum persidangan untuk barang bukti (BB) yang disita bisa diambil langsung di kepolisian namun kalau sudah melalui proses sidang maka pengambilan barang bukti sitaan seperti surat surat diambil melalui kejaksaan sebagai pengeksekusi keputusan pengadilan,"jelas Emil.*** (hendragunawan)