Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap 6 Pelaku dan Sita Excavator serta Dump Truck di Balam


Dibaca: 4381 kali 
Selasa, 17 Januari 2023 - 13:15:13 WIB
Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap 6 Pelaku dan Sita Excavator serta Dump Truck di Balam Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari lokasi penambangan di Balam Rokan Hilir.

ROHIL (MR) - Satuan Reserse Kriminal SatReskrim) Polres Rokan Hilir Polda Riau, melakukan penggerebekan terhadap dugaan penambangan tanah urug ilegal berlokasi di Jln. Lintas Riau-Sumut Km. 05 Balam Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Pada Jumat 13 Januari  2023 sekira pukul 14.00 WIB. 

Operasi yang dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat ini, pihak Polri Resort Rokan berhasil mengamankan sebanyak 6 tersangka pelaku, dan menyita diantaranya 1 Unit alat berat jenis excavator merk Hitachi bewarna orange dan 1 Unit Mobil Dump truck merk MITSUBISHI Canter dengan Nomor Polisi BM 9547 TA. Sebagai barang bukti.

Keenam tersangka yakni atas nama 1. Pasrah Tampubolon (31 tahun) yang berperan sebagai operator alat berat, 2. Rezi ( 25 Tahun) berperan sebagai Tukang catat, 3. M.Dani Syahputra (31 tahun) yang berperan menjadi supir dump truck, 4. Kusbari ( 50 tahun) supir dump truck,5. Prayogi ( 25 tahun)  supir dump truck serta 6.Yuswan Sahdan (33 tahun) juga supir dump truck.

Terkait adanya pengungkapan dugaan tindak pidana di Bidang Mineral dan Batu Bara Diwilayah hukum Polres Rohil tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH.SIK,.MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH kepada media, Selasa (7/1/ 2023).

Lebih jauh, AKP Juliandi, mengatan, Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang terjadi di TKP. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Setibanya di TKP, beber AKP Juliandi, Tim melihat satu unit alat berat jenis excavator dan beberapa mobil dump truck yang berada di lokasi sedang melakukan aktivitas penambangan tanah urug, kemudian tim langsung melakukan interogasi terhadap operator alat berat guna menunjukan surat tugas dan izin yang dimiliki terhadap kegiatan pertambangannya.

Namun operator mengatakan tidak mengetahui tentang izin apakah yang dimiliki untuk melakukan kegiatan tersebut, dan menjelaskan bahwa tanah urug tersebut dikerjakan untuk dijual kepada warga masyarakat sekitar. "Setelah mendengar keterangan dari mereka maka tim langsung mengumpulkan para pihak yang ada di lokasi dan  membawa seluruh barang bukti untuk dimintai keterangan di kantor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Juliandi.

Dari hasil keterangan yang diberikan di Polres Rokan Hilir kepada awak media, mereka yang diamankan ini adalah para pekerja yang bekerja dan mengambil upah dari operasi kegiatan penambangan pasir urug yang diduga ilegal tersebut. Sementara, kasus ini masih menunggu hasil koordinasi dengan ahli minerba, dan memeriksa keterangan dari para saksi.

"Para tersangka disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara," pungkas AKP Juliandi. (rls/man)