JAKARTA (MR) - Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi naik.
Diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sekitar satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Melansir Antara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai merekrut ketua dan anggota KPPS pada Desember 2023-Januari 2024 mendatang.
Honor KPPS Pemilu 2024
Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024.
- Honor ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Honor anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Syarat KPPS Pemilu 2024
Warga negara Indonesia;
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tugas KPPS Pemilu 2024
Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:
Menempelkan DPT di TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Kompas.id