Sidang E-KTP Dilarang Live, Apa Kata Dewan Pers?


Dibaca: 4866 kali 
Kamis, 09 Maret 2017 - 09:16:30 WIB
Sidang E-KTP Dilarang Live, Apa Kata Dewan Pers? Ilustrasi, net.

JAKARTA (MR) - Langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang kasus korupsi proyek e-KTP disiarkan secara live, menuai reaksi keras dari Dewan Pers.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Jimmy Silalahi mengaku kecewa dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Pasalnya kasus ini berbeda dengan kasus kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso atau kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut dia, kasus ini sangat berdampak luas bagi masyarakat. Sehingga setiap perkembangannya akan dinantikan publik. Karenanya sangat diperlukan kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini disiarkan langsung oleh televisi.

"Kasus e-KTP ini menyangkut kemaslahatan umat, ini suatu identitas yang dimiliki oleh warga negara sah. Belum lagi kepengurusan dokumen-dokumen itu sekarang dan mengurus perbangkan harus ada e-KTP, dan ini kasus mega proyek," ujar Jimmy, seperti mengutip JPNN, Kamis (9/3/2017).

Jimmy mengaku aneh sidang tersebut terbuka namun ada pengecualian, yakni tidak boleh disiarkan langsung. Menurut dia, tidak ada urgensi dalam kasus itu sehingga tidak boleh disiarkan secara langsung. "Ini menurut saya kalau pengadilan mengatakan terbuka maka tidak perlu ada pengecualian. Ketika itu terbuka untuk masyarakat, terus kenapa harus khawatir disiarkan secara langsung," katanya.

"Jadi saya tidak melihat ada esensi yang perlu dikawatirkan dalam hal ini, jangan komparasikan dengan kasus lain, karena kaus e-KTP adalah spesifik,ini meyangkut kemaslahatan umat, dan masyarakat berhak untuk mengetahui," Jimmy menambahkan.*** (okezone)