Sertu Abu Kosim Gelar Patroli Cegah Karhutla di Kelurahan Ratu Sima


Dibaca: 276 kali 
Ahad, 21 Juli 2024 - 12:07:35 WIB
Sertu Abu Kosim Gelar Patroli Cegah Karhutla di Kelurahan Ratu Sima

DUMAI (MR) - Koramil 01/Dumai, Kodim 0320/Dumai, melalui Babinsa Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Sertu Abu Kosim, melaksanakan kegiatan patroli untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah yang rawan Karhutla di RT 12 pada Minggu, 21 Juli 2024. 

Dalam kegiatan ini, Sertu Abu Kosim juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Patroli ini dimulai sejak pagi hari dengan menyisir area-area yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. 

"Kami melakukan patroli untuk memastikan tidak ada aktivitas pembakaran lahan yang bisa memicu kebakaran besar," ujar Sertu Abu Kosim.

Selain melakukan patroli, Sertu Abu Kosim juga mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar mengenai bahaya dan dampak negatif dari membuka lahan dengan cara membakar. 

"Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum," tambahnya.

Selama kegiatan sosialisasi, Sertu Abu Kosim menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan yang melarang pembakaran lahan dan hutan. Ia juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana. 

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih paham dan tidak lagi melakukan praktik pembakaran lahan," katanya.

Kegiatan patroli dan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Koramil 01/Dumai dalam mendukung program pemerintah untuk mencegah Karhutla. 

"Kami akan terus melakukan patroli rutin dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar kejadian kebakaran hutan dan lahan bisa diminimalisir," tegas Sertu Abu Kosim.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla semakin meningkat dan praktik pembakaran lahan bisa dihentikan. 

Koramil 01/Dumai akan terus berkomitmen dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.