Merasa Dilecehkan, Wartawan Inhil Polisikan Akun FB Oyonk Maldini


Dibaca: 9139 kali 
Kamis, 16 Maret 2017 - 13:05:13 WIB
Merasa Dilecehkan, Wartawan Inhil Polisikan Akun FB Oyonk Maldini

TEMBILAHAN (MR) - Sekumpulan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Inhil (AWI) akhirnya resmi melaporkan akun Facebook atas nama Oyonk Maldini ke Mapolres Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (15/3/2017) kemarin.

Pasalnya, aku tersebut diduga telah melecehkan awak media. Pelecehan profesi kewartawanan tersebut berlangsubg dalam group Facebook 100.000 Dukungan Tuntutan Perbaikan Kinerja Pemda Inhil, beberapa waktu lalu.

Dimana sesuai fakta, akun Facebook Oyong Maldini menyebutkan bahwa media massa adalah salah satu alat kontrol kekuasaan. Namun saat ini kontrol tersebut sudah hilang R-nya. 

Komentar tersebut akhirnya menuai tanggapan miring dan terkesan mengolok-olok terhadap awak media. Bahkan sejumlah anggota group Facebook menuding bawa media telah menerima sesuatu dari Humas. 

"Dasar itulah yang menguatkan kami untuk membuat laporan resmi kepada Polisi," ungkap Juru Bicara (Jubir) AWI, Zamri Nurman, Kamis (16/3/2017).

Dalam laporannya, para kuli tinta itu membawa sejumlah bukti prit out postingan yang bernuansa pelecehan sekaligus penghinaan terhadap profesi awak media.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik di media melalui media sosial.

"Benar adanya laporan itu. Saat masih dalam penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor," jawab Kasat Reskrim Polres Inhil. 

Akun Facebook bernama Oyong Maldini, diduga telah melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Pada pasal 45 ayat (3), berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataw membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah. (rls/mir)