Kasus Pembobolan Rp 836 M, Pejabat Bank Terima Rp 1,5 M


Dibaca: 8347 kali 
Ahad, 19 Maret 2017 - 13:56:59 WIB
Kasus Pembobolan Rp 836 M, Pejabat Bank Terima Rp 1,5 M

JAKARTA (MR) - Penyidik Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menahan pejabat bank swasta dalam kasus yang membelit pemilik PT Rockit Adelway (RA) bernama Harry Suganda atau HS.

Pejabat bank swasta tersebut ditahan terkait pemberian kredit kepada PT Rockit Aldeway berinisial IU itu ditangkap Kamis (16/3) pukul 22.00 WIB di rumahnya di Bintaro Permai, Jakarta Selatan.

"Tersangka IU ini menerima Rp1,5 M untuk meloloskan kredit," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya Minggu (19/3).

Seperti diberitakan HS berhasil membobol bank dengan mendapatkan kredit senilai Rp836 miliar dari tujuh bank milik pemerintah dan swasta.

Tersangka IU berperan dalam memproses pengajuan kredit PT RA dengan menerima imbalan dari debitur. Diduga pemberian imbalan ini untuk melancarkan proses persetujuan kredit kepada PT RA.*** (beritasatu)



KABAR TERKINI