Nekat Nyolong di Kantor Kades, Pria Asal Inhil Langsung Diciduk Aparat


Dibaca: 7145 kali 
Ahad, 19 Maret 2017 - 18:37:31 WIB
Nekat Nyolong di Kantor Kades, Pria Asal Inhil Langsung Diciduk Aparat

TEMBILAHAN (MR) - Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk seorang pria berinisial AL (19) di kediamannya Desa Tekulai Bugis, Sabtu (18/3/2017) kemarin.

Pasalnya, pria ini diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Kepala Desa Tekulai Hilir. Tak cukup sebatas itu, ia juga beraksi di salah satu rumah warga di Desa Tekulai Bugis Kecamatan Tanah Merah.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tanah Merah, AKP Kadmadi menerangkan, pelaku tersebut beraksi pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian pada Senin tanggal 13 Maret 2017 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku kembali beraksi di Jalan Teladan Desa Tekulai Bugis, tepat di rumah salah seorang warga bernama Yaskur (21).

"Ia beraksi di Kantor Kepala Desa pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 sekitar pukul 08.30 WIB. Tak puas dengan pencurian pertama, pelaku beraksi lagi, kali ini menyasar rumah korban Yaskur di Jalan Teladan Desa Tekulai Bugis pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 malam, sekitar pukul 23.00 WIB," papar Kapolsek, Minggu (19/3/2017).

Dijelaskan, kronologisnya berawal ketika Bhabinkamtibmas Desa Tekulai Bugis AIPDA Andi Eka Putra menerima laporan dari kedua pihak korban. Menyikapi perkara tersebut, Bhabinkamtibmas tersebut berkoordinasi dengan petugas Polsek Tanah Merah dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku AL diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

Hasil interogasi, AL tidak sendiri. Artinya pelaku itu bersama salah seorang rekannya berinisial AG (28) warga Desa Tekulai Hilir. Saat ini status AG sebagai DPO atau buronan aparat.

Di Kantor Kepala Desa, mula diketahui ketika Staf Desa Tekulai Hilir masuk kantor. Saat itu diketahui, pintu belakang kantor sudah dalam keadaan terbuka dan 2 unit printer merk Brother DCP T300 dan TCP T700W sudah tidak ada lagi.

Kemudian untuk di rumah korban Yaskur. Diketahuinya ketika pulang ke rumah dan melihat jendela serta pintu belakang rumah sudah terbuka.

Ketika dilakukan pengecekan terhadap barang-barang miliknya, ternyata 1 unit Amplifier, sepasang speaker kecil merk simbada, 1 unit Digital Reciver merk K Vision, 1 unit Digital Reciver merk Tanaka, 1 buah kunci A, 1 set obeng, 1 buah handsfree, 1 buah tutup busi dan 1 unit TV merk TCL 24 inch. Totalnya diperkirakan sebesar Rp 3 juta.

"Saat ini pelaku AL bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanah Merah, sedangkan pelaku AG masih dalam pengejaran petugas", tutup Kapolsek.***(mir)