Eko Suharjo: Setiap Anak Wajib Dapat Perlindungan


Dibaca: 7800 kali 
Ahad, 26 Maret 2017 - 14:29:12 WIB
Eko Suharjo: Setiap Anak Wajib Dapat Perlindungan Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, SE

DUMAI  (MR) - Anak-anak wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan oleh pemerintah. Selain itu anak-anak memiliki hak untuk merasa aman dan nyaman terhadap lingkungan yang ada.  

Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, SE mengatakan anak-anak harus diberikan jaminan tanpa adanya diskriminasi, lalu perlu juga diberi bekal, keimanan, kepribadia, kesehatan, dan kesegaran jasmani. 

"Keluarga juga harus memiliki keterampilan dalam pengasuhan anak dan semua itu tujuannya untuk menghindari dari tindak kekerasan terhadap anak itu sendiri," kata Eko Suharjo, kepada media ini.

Menurut dia, perkembangan anak-anak tak hanya menjadi perhatian orang tuanya saja. Pihak lainnya, seperti sekolah, dunia usaha, dan taman bermain juga bertanggung jawab atas hal itu. 

"Yang menentukan adalah lingkungan karena karakter anak biasanya akan terbentuk dari apa yang dia alami sebelum berusia 6 tahun," kata Eko Suharjo, politisi Partai Demokrat ini.

Anak-anak, kata dia, juga harus selalu dilibatkan dalam hal positif. Karena itulah yang akan menjadi karakter mereka kelak. Jadi, hal-hal negatif seperti membuka situs yang terlarang harus dhindari.  

"Disamping itu juga yang harus kita benahi adalah lingkungan agar bagaimana dapat membentuk anak dengan suatu lingkungan yang baik. Karena secara tidak langsung juga mempengaruhi perkembangan anak," katanya.

Dikatakannya, banyak hak anak-anak yang harus dipenuhi seperti perawatan, kesehatan, pendidikan, dan dilindungi dari kekerasan serta eksploitasi. Maka dari itu anak-anak wajib mendapat perlindungan dalam bentuk apapun.

“Anak adalah aset bangsa yang tak ternilai harganya, jika tak diberikan perhatian maka akan menjadi beban kedepan. Apalagi sekarang banyak anak jadi korban kekerasan baik dari orang tua sendiri maupun orang dewasa,” jelasnya.

“Pada intinya anak merupakan karunia dan amanah sekaligus merupakan generasi penerus yang perlu dilindungi," timpalnya.

Menurutnya, dalam proses tumbuh kembang anak sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor baik biologis, psikis sosial, ekonomi maupun kultural yang kemudian bisa berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana semestinya.

"Sehingga tak jarang anak-anak kelihangan hak-haknya sebagai anak. Dengan begitu ada pula anak yang tak memiliki arah, lalu bersinggungan terhadap persoalan melawan hukum,” papar Wawako Dumai.

Ancaman Bahaya Fenomena Skip ChallEnge

Di sisi lain, Wawako Dumai mengatakan bahwa hak anak untuk mendapatkan informasi yang layak bagi pengembangan diri mereka menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. 

Hak anak untuk mendapatkan informasi juga dijamin dalam Undang-Undang, khususnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilan dan kepatutan."

Salah satu bentuk implementasinya adalah dengan melakukan pengawasan terhadap layanan informasi yang dapat berpengaruh buruk terhadap anak. Apalagi di tengah perkembangan yang sangat pesat di bidang media selama satu dekade terakhir menjadi tantangan tersendiri untuk memenuhi hak anak. 

Di satu sisi, kata dia, perkembangan media positif untuk kemajuan anak, namun di sisi lain juga menimbulkan sejumlah permasalahan baru, seperti isi (konten) media atau informasi yang merugikan tumbuh kembang anak.

"Seperti baru-baru ini, masyarakat dikagetkan dengan keberadaan video-video amatir berjudul Skip Challenge atau Pass Out Challenge yang beredar di media sosial," kata orang nomor dua di Kota Dumai ini. 

Di mana dalam video tersebut menampilkan aksi yang dilakukan sekelompok remaja dengan cara menekan dada seorang remaja lain sekeras-kerasnya selama beberapa waktu dan menyebabkan anak tersebut kehilangan kesadaran (pingsan) dan kejang. 

Lalu, setelah beberapa saat ia akan kembali sadarkan diri. Dari beberapa rekaman video bahkan memperlihatkan para remaja hanya tertawa melihat kondisi temannya yang pingsan. 

Informasi tentang Skip Challenge di media sosial tentu sangat mengkhawatirkan karena informasi tersebut bukan informasi yang layak anak serta tidak pantas dilihat anak. 

"Dikhawatirkan anak terbiasa dan meniru perilaku seperti di video tersebut yang tentu akan berdampak kepada anak itu sendiri.

Fenomena Skip Challenge juga mendapat tentangan dari Kemen PPPA RI," katanya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam seruannya melarang aksi serupa dilakukan kembali oleh remaja, juga menghimbau agar orangtua dan pihak sekolah mengambil langkah tegas untuk mengawasi aktivitas anaknya. 

"Jangan sampai remaja menganggap aksi Skip Challenge sebagai sebuah permainan, tantangan, dan sensasi yang menyenangkan sehingga mengikuti dan menyebarkannya," pintanya.

Fenomena Skip Challenge ini sangat mengkhawatirkan karena memicu kekerasan pada anak sehingga upaya pencegahan dengan mengawasi aktivitas dan tumbuh kembang anak merupakan bagian dari implementasi pemenuhan hak anak. 

Skip Challenge sangat tidak bermanfaat untuk dilakukan dan dari segi medis berbahaya serta menimbulkan efek yang tidak baik bagi kesehatan bahkan memicu kematian.

Dengan mengawasi anak dari tindakan dan informasi yang membahayakan adalah sebuah langkah upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan untuk menghentikan fenomena ini. 

Selain itu, setiap anak semestinya melakukan kegiatan yang bermanfaat serta tidak melakukan tindakan berbahaya yang dapat membuatnya menyesal di kemudian hari. Anak-anak harus terus meningkatkan kesadarannya akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya pada orangtua, masyarakat serta kepada bangsa dan negara.

Mata rantai kekerasan pada anak harus diputuskan. Informasi yang tidak layak seperti Skip Challenge yang mengandung kekerasan tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk menangani masalah ini. 

Untuk itu, diharapkan agar Kemenkominfo dapat mencegah informasi yang tidak layak terhadap anak dengan meningkatkan pengawasan isi atau konten media sosial yang menyampaikan informasi yang tidak layak untuk anak.*** (rhc)