KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Wakil Ketua KY


Dibaca: 5612 kali 
Rabu, 29 Maret 2017 - 23:00:09 WIB
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Wakil Ketua KY

JAKARTA (MR) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, hari ini, Sukma memang diagendakan menjadi saksi kasus suap judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk tersangka eks Hakim MK Patrialis Akbar.

"Satu saksi tidak hadir, Sukma Violetta," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Dalam pemanggilan Sukma kali ini, sebenarnya, kata Febri penyidik KPK ingin mendalami aspek pelanggaran Patrialis Akbar yang telah diputuskan oleh MKMK.

Dengan tak hadirnya Sukma, dikatakan Febri, penyidik lembaga antirasuah akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang terhadap Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Ada kebutuhan riksa, karena tidak hadir kami jadwal ulang," ucap Febri.

Dari informasi yang dihimpun, ketidakhadiran Sukma lantaran menjadi anggota tim panitia seleksi calon hakim MK untuk mencari pengganti Patrialis Akbar. Dia pun telah mengrimkan surat ke KPK yang disampaikan melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Antar-Lembaga di KY.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin.

Patrialis sendiri berusaha mewujudkan keinginan Basuki selaku permohonan uji materi perkara dengan nomor 129/puu-xxi/2015. Basuki menjanjikan sejumlah uang sebanyak 200 ribu dollar Singapura dan USD20 ribu.*** (okz)