Tak Terbukti Menistakan Agama, Kuasa Hukum Yakin Ahok Bebas


Dibaca: 5615 kali 
Kamis, 06 April 2017 - 03:05:24 WIB
Tak Terbukti Menistakan Agama, Kuasa Hukum Yakin Ahok Bebas

JAKARTA (MR) - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa optimistis bahwa majelis hakim kasus dugaan penodaan agama akan memberikan putusan bebas bagi kliennya.

Optimisme tersebut muncul lantaran selama persidangan, fakta-fakta persidangan yang muncul justru bertentangan dengan dakwaan jaksa. Terlebih selama di persidangan, Jaksa dinilai sulit membuktikan adanya unsur kesengajaan dan niat terdakwa menistakan agama.

Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, Rabu (5/4), menuturkan, majelis hakim tentunya tidak bisa sembarangan dalam memberikan keputusan. Karena putusan hakim harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang disertai keyakinan.

"Optimisme kami sangat kuat karena dasarnya yang muncul dalam fakta persidangan. Yang sulit dibuktikan adalah unsur dengan sengaja (menistakan agama). Karena harus ada niat yang bisa dibuktikan," kata Humprey.

Menurutnya, sikap Ahok yang dianggap telah mengeluarkan sikap permusuhan terhadap ulama, juga sulit dibuktikan. Apalagi, hakim juga harus bisa mempertanggung jawabkan dengan dua alat bukti.

Selama karirnya menjadi pengacara, dirinya memang belum pernah menemukan ada Jaksa yang berani memberikan tuntutan bebas. Namun hal itu bukan berarti tidak mungkin dilakukan. Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, lanjut Humphrey, pernah memberikan tuntutan bebas bagi terdakwa dalam perkara hukum.

"Jaksa juga jangan ragu-ragu untuk menuntut itu (bebas). Ini bukan masalah malu atau gengsi atau terikat pada perturan internal. Bukankah di pengadilan kita mencari kebenaran materiil, kalau kebenaran materiil sudah kuat sekali, tidak ada pilihan lain harus bebas," ujarnya.

Sidang penodaan agama akan kembali dilanjutkan pada 11 April 2017 mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Setelah itu dilanjutkan dengan Pledoi atau menyampaikan nota pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa.

Satu minggu kemudian sidang akan memasuki tahapan Replik yang dilanjutkan dengan Duplik. Sidang vonis sendiri diperkirakan akan berlangsung sekitar pertengahan Mei sebelum memasuki bulan Ramadan.*** (brt1)