Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Kilang Dumai, Agustiawan. DUMAI (MR) – Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait pengalihan aset PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke PT Pertamina RU II Dumai (Persero) dikabarkan telah terbit terkait daerah penyangga (Buffer Zone). Informasi tersebut mulai beredar di lingkungan internal perusahaan dan langsung menarik perhatian berbagai pihak.
Menanggapi kabar tersebut, manajemen PT Pertamina RU II Dumai mengaku masih melakukan konsultasi dengan Kejaksaan untuk memastikan substansi dan implikasi hukum dari SK tersebut.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Kilang Dumai, Agustiawan, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah lanjutan karena masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan.
“Kami masih berkonsultasi dengan Kejaksaan terkait surat tersebut. Nanti, jika sudah ada arahan resmi dari Kejaksaan, akan segera kami sikapi,” ujar Agustiawan saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, konsultasi ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian manajemen agar setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perusahaan tentu harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Carles Aprianto, S.H.,M.H. Menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait informasi tersebut.
“Coba saya cek dulu ya,” ujar Carles singkat.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Pertamina RU II Dumai belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai isi SK Kementerian Keuangan tersebut. Termasuk di antaranya mengenai ruang lingkup pengalihan aset, mekanisme pelaksanaan, serta potensi dampaknya terhadap operasional perusahaan dan pengelolaan aset PHR di wilayah Dumai.
Manajemen menegaskan akan menyampaikan informasi resmi kepada publik setelah proses konsultasi dengan Kejaksaan selesai dan terdapat kejelasan terkait arah kebijakan yang akan diambil. (*)