Pemprov Riau Konsultasi ke Kejati Terkait Pelepasan Aset BMN Hulu Migas untuk Pembangunan Buffer Zone


Dibaca: 5255 kali 
Selasa, 20 Januari 2026 - 18:31:32 WIB
Pemprov Riau Konsultasi ke Kejati Terkait Pelepasan Aset BMN Hulu Migas untuk Pembangunan Buffer Zone Foto: Istimewa

PEKANBARU (MR) – Pemerintah Provinsi Riau melakukan konsultasi hukum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait surat jawaban dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas permohonan izin pelepasan aset Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu migas. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Surat dari DJKN tersebut merupakan balasan atas surat General Manager RU II terkait permohonan izin pelepasan aset BMN hulu migas dalam rangka pembangunan buffer zone. Pemerintah daerah menegaskan bahwa surat itu bukan merupakan Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan tentang pengalihan aset dari PHR ke RU II Dumai.

Karena menyangkut aset berstatus BMN, Pemprov Riau menilai perlu kehati-hatian dan langkah hukum yang tepat. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, upaya ini juga dimaksudkan sebagai bukti konkret komitmen pemerintah daerah agar proses penerbitan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) dapat segera terealisasi.

“Kami memandang penting untuk memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ini juga sebagai bentuk keseriusan kami mendorong percepatan terbitnya SK Penlok,” ujar salah satu perwakilan pemerintah daerah usai konsultasi.

Dalam konsultasi yang dilakukan hari ini, Pemprov Riau turut menggandeng Dinas PUPR Riau dan berkoordinasi langsung dengan Kejati Riau guna memperoleh kejelasan langkah lanjutan yang harus ditempuh terkait surat dari DJKN tersebut.

Hasil konsultasi awal menyepakati bahwa Kejaksaan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan yang direncanakan berlangsung pada pekan depan. Pertemuan itu nantinya akan melibatkan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk membahas secara komprehensif aspek hukum dan teknis pelepasan aset BMN dimaksud.

“InsyaAllah pekan depan Kejaksaan akan mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk SKK Migas dan PHR, agar ada kejelasan langkah dan kesamaan persepsi,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Riau berharap melalui koordinasi lintas instansi ini, proses pembangunan buffer zone dapat berjalan lancar, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mendukung kepastian pembangunan dan pengelolaan kawasan strategis di wilayah Riau. (*) 



KABAR TERKINI