Net/Ilustrasi DUMAI (MR) – PT Kilang Pertamina Patra Niaga (PPN) Refinery Unit (RU) Dumai melalui fungsi Communication, Relations, & CSR menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penetapan status Barang Milik Negara (BMN) sebagai dasar pengajuan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) kawasan bufferzone. Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (8/2/2026).
Perwakilan Communication, Relations, & CSR PPN RU Dumai, Agustiawan, ST, menjelaskan bahwa tahapan survei lapangan telah rampung dilakukan pada Selasa lalu dengan melibatkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Saat ini kami masih menunggu hasil terkait BMN. Selasa kemarin baru selesai survei bersama PHR dan SKK Migas. Jika sudah ada jawaban resmi dari mereka, barulah kami akan menyampaikan usulan SK Penlok bufferzone,” ujar Agustiawan.
Ia menekankan bahwa koordinasi lintas instansi ini merupakan proses krusial guna memastikan seluruh aspek administrasi, hukum, dan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, PPN RU Dumai berkomitmen menjalankan setiap tahapan pengembangan kawasan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Lebih lanjut, Agustiawan berharap hasil evaluasi dari pihak terkait dapat segera diterbitkan agar proses pengusulan SK Penlok dapat segera dilanjutkan tanpa hambatan.
“Kami berharap hasilnya bisa segera keluar sehingga pengajuan SK Penlok bufferzone dapat dilakukan sesuai target waktu yang telah direncanakan,” tambahnya.
Pengembangan kawasan bufferzone ini dinilai sebagai bagian dari strategi PPN RU Dumai dalam meningkatkan aspek keselamatan operasional, perlindungan lingkungan, serta penataan wilayah industri energi agar lebih tertib dan berkelanjutan.
Langkah tersebut sekaligus mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendukung pengelolaan aset negara secara profesional dan memastikan seluruh aktivitas pengembangan fasilitas energi berjalan sejalan dengan kebijakan pemerintah. (*)