Penanganan Kasus Penganiayaan Pemuda di Labuhanbatu Utara Disorot, Keluarga Korban Keluhkan Lambannya Proses Hukum


Dibaca: 5733 kali 
Jumat, 17 April 2026 - 22:39:16 WIB
Penanganan Kasus Penganiayaan Pemuda di Labuhanbatu Utara Disorot, Keluarga Korban Keluhkan Lambannya Proses Hukum Net/Ilustrasi

LABUHANBATU UTARA (MR) – Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda bernama Ismail di Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Hingga lebih dari satu bulan sejak peristiwa yang terjadi pada 5 Maret 2026, proses hukum dinilai berjalan lambat tanpa perkembangan signifikan.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/101/IV/RES 1.6/2026. Namun, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait progres penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami melihat tidak ada perkembangan berarti. Justru banyak hal yang membuat kami semakin bingung,” ujar Abdul Kadir Jaelani, abang korban, kepada wartawan.

Pihak keluarga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara. Salah satunya adalah perubahan nama korban dalam berkas penyidikan, dari Ismail menjadi Ishak.

Selain itu, penyidik pembantu (Juper) yang sebelumnya menangani kasus tersebut disebut telah diganti tanpa penjelasan kepada keluarga.

Keluarga juga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan penyidik. Mereka menduga nomor kontak mereka telah diblokir sehingga tidak dapat lagi memperoleh informasi perkembangan kasus.

“Nama adik saya berubah di berkas, Juper juga diganti, dan nomor kami tidak bisa lagi menghubungi penyidik. Ini membuat kami curiga,” kata Abdul Kadir.

Menurut keluarga, pelaku yang diketahui berinisial M.H. Agung Hartato telah dikenali sejak awal kejadian. Mereka mengklaim telah menyerahkan foto serta data lengkap pelaku kepada penyidik.

Namun hingga saat ini, pelaku belum juga ditangkap. Keluarga bahkan mengaku sempat melihat pelaku berada di lingkungan sekolah, tetapi tidak ada tindakan dari pihak kepolisian.

“Awalnya dibilang tidak kenal pelaku, padahal kami sudah serahkan semua datanya,” ujarnya.

Belakangan, keluarga memperoleh informasi bahwa pelaku diduga telah melarikan diri ke luar daerah. Mereka mengaku juga telah mengetahui lokasi pelarian tersebut, namun belum ada tindak lanjut dari aparat.

Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga. Mereka menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam keterangan yang diberikan oleh penyidik sejak awal hingga saat ini.

“Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya. Dari awal sampai sekarang semuanya tidak jelas, kasus seperti jalan di tempat,” ungkap Abdul Kadir.

Keluarga juga mengaku keberatan atas saran dari pihak kepolisian yang meminta korban turut memantau keberadaan pelaku.

“Seharusnya itu tugas aparat, bukan korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Inspektur Andi S. Pasaribu, menyampaikan permohonan maaf atas lambatnya proses penyidikan.

“Mohon maaf atas keterlambatan dan keterbatasan kami,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, pihak keluarga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mereka juga meminta perhatian dari Kapolres hingga Polda Sumatera Utara untuk turun langsung menangani kasus tersebut.

“Kami hanya ingin keadilan. Korban mengalami luka berat, tapi proses hukumnya seperti terhenti,” tutup Abdul Kadir. (riko