Keterangan Ahli Buka Fakta Baru, Penetapan Tersangka Notaris J Dipertanyakan


Dibaca: 5534 kali 
Selasa, 21 April 2026 - 17:23:23 WIB
Keterangan Ahli Buka Fakta Baru, Penetapan Tersangka Notaris J Dipertanyakan Foto: Istimewa

DUMAI (MR) - Proses praperadilan yang diajukan notaris berinisial J di Pengadilan Negeri Dumai mulai memunculkan berbagai sorotan. Pada sidang keempat yang digelar Selasa (21/04/2026), sejumlah indikasi kejanggalan dalam proses penetapan tersangka oleh Polres Dumai kembali mencuat ke permukaan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Rina Yose, S.H. tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Keterangan ini menjadi krusial karena menyentuh aspek mendasar, apakah prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada materi persidangan. Sejak pagi, ruang sidang dipadati mahasiswa dari Universitas Dumai. Kehadiran mereka bukan tanpa alasan kasus ini dinilai memiliki dinamika yang tidak biasa dan berpotensi menjadi preseden dalam praktik penegakan hukum.

Seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi mengungkapkan pandangannya secara lugas.

“Kami ingin melihat langsung prosesnya. Dari yang kami pelajari, ada hal yang terasa janggal dan terkesan dipaksakan dalam penetapan tersangka ini. Ini menarik, bahkan bisa jadi kasus pertama dengan pola seperti ini di Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan dalil yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum pemohon dalam persidangan. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap notaris J tidak memenuhi unsur kecukupan alat bukti serta diduga tidak melalui tahapan penyidikan yang semestinya.

Dalam sidang, saksi ahli memaparkan pentingnya dua alat bukti yang sah serta prosedur yang ketat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia juga menekankan bahwa penyimpangan dalam tahapan tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law (prinsip hukum yang menjamin setiap individu mendapatkan proses peradilan yang adil, jujur, tidak sewenang-wenang, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku).

Situasi ini menempatkan hakim pada posisi kunci untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut sah secara hukum atau justru mengandung cacat prosedural.

Sidang berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Hakim Rina Yose menutup persidangan dengan menyatakan bahwa proses akan berlanjut ke agenda berikutnya sebelum memasuki tahap kesimpulan dan putusan.

Usai persidangan, kuasa hukum notaris J, Buyung, S.H. dari Kantor Advokat BUYUNG & PARTNERS, menyampaikan bahwa pihaknya berharap praperadilan ini dapat menjadi sarana untuk menjamin perlindungan hak-hak seseorang yang tengah menjalani proses hukum.

“Kami dari pihak pemohon berharap agar seluruh pihak dapat memahami bahwa praperadilan ini merupakan bentuk upaya memperjuangkan terjaminnya hak-hak seseorang dalam proses hukum. Hari ini kita mendengarkan keterangan saksi ahli, tahap selanjutnya kesimpulan dan putusan,” ujarnya kepada awak media.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi perkara hukum biasa, tetapi juga ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum di tingkat daerah.

Sejumlah kalangan menilai, hasil praperadilan ini akan menjadi tolok ukur penting bagi perlindungan hak-hak warga negara dalam proses hukum ke depan. (*)