Kuasa Hukum Kecewa, Hakim Tolak Praperadilan Notaris J di PN Dumai


Dibaca: 4867 kali 
Jumat, 24 April 2026 - 19:14:04 WIB
Kuasa Hukum Kecewa, Hakim Tolak Praperadilan Notaris J di PN Dumai Foto: Istimewa

DUMAI (MR) - Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka notaris berinisial J resmi berakhir dengan penolakan permohonan oleh hakim, Jumat (24/4/2026).

Persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB sempat mengalami penundaan hingga pukul 16.00 WIB. Meski demikian, sidang tetap digelar dengan agenda utama pembacaan amar putusan.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Rina Yose. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya.

Hakim menilai proses penetapan tersangka terhadap notaris J telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, alat bukti yang diajukan penyidik dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap notaris J dinyatakan tetap sah secara hukum, dan proses penyidikan akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Usai persidangan, kuasa hukum notaris J, Buyung, S.H. dari BUYUNG & PARTNERS menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, ia mengaku kecewa karena substansi utama permohonan praperadilan tidak dipertimbangkan dalam putusan.

“Kami menghormati putusan hakim, namun kami menilai substansi pokok permohonan kami, yakni adanya dua SPDP, tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut menimbulkan kerancuan hukum terkait dasar penetapan tersangka terhadap kliennya, apakah mengacu pada KUHAP yang berlaku saat ini atau pendekatan aturan sebelumnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari isi putusan hakim.

“Kita tidak bisa mengintervensi keputusan hasil pemeriksaan hakim dan putusan yang telah dibacakan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil dalam proses hukum, bukan menyentuh pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan utama. (*)