Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Dumai, Fadel Mubarok,Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Hendar Rasyid Nasution, S.H., M.H., DUMAI (MR) - Bersempena peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Dumai bersama sejumlah organisasi mahasiswa (Ormawa) kampus menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, dan KSOP Kelas I Dumai, Kamis (7/5/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa terkait proses hukum yang menjerat seorang notaris berinisial “J” yang juga diketahui merupakan tenaga pendidik atau dosen di lingkungan Universitas Dumai.
Dalam aksi itu, mahasiswa menegaskan salah satu poin utama tuntutan mereka adalah menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap tenaga pendidik, khususnya terhadap Notaris “J”, serta meminta aparat penegak hukum tetap menjunjung profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.
Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Dumai, Fadel Mubarok Sikumbang, menegaskan bahwa mahasiswa hadir untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Kami hadir bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk memastikan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya. Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal keadilan, transparansi, dan kepentingan masyarakat,” ujar Fadel dalam orasinya.

Menurut Fadel, mahasiswa menilai proses penanganan perkara terhadap Notaris “J” harus dilakukan secara hati-hati serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan, mahasiswa menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap tenaga pendidik yang menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum.
Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak Kejaksaan Negeri Dumai agar bersikap berani, profesional, dan objektif dalam mengungkap fakta sebenarnya terhadap perkara yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut.
Selain itu, mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum tidak tunduk terhadap tekanan kelompok tertentu yang dinilai dapat memengaruhi independensi proses hukum.
“Kami berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, independen, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,” tegas Fadel.
Sementara itu, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dumai, Rio Wanda Silalahi, mengatakan penanganan perkara harus dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana dan mengedepankan prinsip transparansi agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Rio, aparat penegak hukum harus menjaga integritas institusi dan memastikan setiap proses berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional. Jangan sampai ada intervensi ataupun tekanan dari pihak tertentu yang justru menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujar Rio.
Rio juga meminta Polres Dumai melakukan evaluasi internal apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam proses penanganan perkara.
Menanggapi aspirasi mahasiswa tersebut, Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.Han., menyampaikan bahwa Polres Dumai membuka ruang dialog dan akan menggelar audiensi bersama mahasiswa untuk membedah kasus Notaris “J”.
Audiensi tersebut disebut akan dilaksanakan sesuai surat kesepakatan yang telah ditandatangani bersama saat penyampaian aspirasi berlangsung.
Polres Dumai juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Hendar Rasyid Nasution, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berkas perkara Notaris “J” hingga saat ini masih berstatus P19 dan berada di pihak kepolisian untuk dilengkapi.
“Berkas Notaris J masih P19 di kepolisian. Pihak kami masih menunggu kelengkapan berkas sesuai petunjuk yang telah kami berikan,” ujar Hendar.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Dumai tetap bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
“Kejaksaan tetap profesional dan tidak bisa diintervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Dalam dialog di KSOP Kelas I Dumai, pihak KSOP juga memberikan tanggapan terkait dugaan monopoli aktivitas Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang disoroti mahasiswa.
Perwakilan KSOP menyebut persoalan dugaan monopoli tersebut bergantung pada sudut pandang dan penilaian mahasiswa.
“Kalau soal monopoli, itu tergantung penilaian dari adik-adik mahasiswa terkait hal itu,” ujar pihak KSOP saat menerima massa aksi.
Mahasiswa kemudian mempertanyakan apakah pihak KSOP pernah diperiksa dalam perkara Notaris “J” serta sejauh mana pihak otoritas pelabuhan mengetahui kasus tersebut.
Menjawab hal itu, pihak KSOP mengakui mengetahui perkara tersebut dan turut dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
“Kita mengetahui dan ikut diperiksa dalam kasus Notaris J. Cukup untuk diketahui, kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, tetapi Notaris J meng-upload surat dukungan dari PBM,” ungkap pihak KSOP.
Dalam dialog tersebut, mahasiswa juga mempertanyakan letak unsur tindak pidana dugaan manipulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang dirugikan.
Mahasiswa menanyakan apakah pihak yang merasa dirugikan adalah oknum TKBM selaku pelapor atau KSOP Dumai sebagai pemegang regulasi terkait pendirian koperasi TKBM.
Namun, pihak KSOP disebut tidak memberikan jawaban rinci atas pertanyaan tersebut. Kondisi itu memicu ketegangan dalam dialog antara mahasiswa dan pihak KSOP karena massa aksi merasa belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan.
Akibatnya, mahasiswa menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan dan pertanyaan mereka tidak mendapat kejelasan.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan menjadi perhatian masyarakat sekitar kawasan pelabuhan serta pusat pemerintahan di Kota Dumai. (*)