Foto: Istimewa DUMAI (MR) – Siang menjelang sore, suasana rapat konsolidasi di Kota Dumai berlangsung serius. Sejumlah perwakilan pekerja bongkar muat, pengurus koperasi jasa TKBM, hingga tokoh masyarakat Melayu duduk bersama membahas satu persoalan yang mereka nilai semakin mengusik ketenangan para pekerja pelabuhan.
Bukan sekadar soal administrasi. Bagi mereka, ini tentang keberlangsungan hidup.
Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Riau pada Minggu (17/5/2026) menggelar rapat konsolidasi sebagai persiapan menjelang aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung pada 20 Mei 2026 di sejumlah titik strategis Kota Dumai.
Di balik rencana aksi tersebut, tersimpan kegelisahan panjang yang dirasakan para pekerja pelabuhan sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Kepala KSOP Kelas I Dumai Nomor: AL.305/2/I/KSOP.DMI/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Bagi sebagian pihak, surat itu mungkin hanya dianggap dokumen administratif. Namun bagi pekerja TKBM, surat tersebut dinilai telah memunculkan ketidakpastian yang berdampak langsung terhadap aktivitas kerja dan keberlangsungan usaha koperasi jasa di pelabuhan.
Sekretaris Jenderal Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau, Syahroni, mengatakan keresahan itu terus berkembang karena adanya penafsiran berbeda terhadap surat tersebut di lapangan.
“Sejak surat itu diterbitkan, kami sudah menyampaikan petisi resmi yang berisi penolakan dan permintaan pencabutan. Karena kami menilai surat tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Menurut Syahroni, persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali dibahas melalui forum bersama yang melibatkan DPRD Kota Dumai, Pemerintah Kota Dumai, KSOP Kelas I Dumai, dan Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau.
Forum itu bahkan menghasilkan sejumlah rekomendasi penyelesaian konflik. Namun dalam praktiknya, kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya kondusif.
Aliansi menilai masih ada pihak tertentu yang menggunakan surat tersebut sebagai dasar legitimasi untuk kepentingan organisasi maupun badan usaha tertentu.
Situasi itu kemudian memunculkan dinamika baru di lingkungan kepelabuhanan. Konflik yang terjadi di sejumlah perusahaan, termasuk di PT AM dan PT EUP, disebut menjadi gambaran bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sederhana.
“Kalau dibiarkan terus menerus, ini bisa memengaruhi hubungan industrial dan iklim investasi di Kota Dumai,” kata Syahroni.
Namun di balik isu hukum dan industri, terdapat sisi lain yang lebih dalam: soal harga diri masyarakat pekerja pelabuhan.
Afandi atau yang dikenal dengan sapaan Bang Apeng, Dewan Pembina AAKJ TKBM Riau, menilai persoalan yang terjadi telah menyentuh marwah masyarakat Melayu yang selama ini hidup dan bekerja di kawasan pelabuhan.
Dengan nada tenang, Bang Apeng mengingatkan bahwa masyarakat Melayu memiliki nilai kuat tentang kehormatan dan keadilan.
“Masyarakat Melayu diajarkan menjaga marwah dan kehormatan. Karena itu kami berharap negara hadir secara adil dan tidak membiarkan kebijakan ditafsirkan sepihak sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat pekerja,” ujarnya.
Bagi para pekerja TKBM, pelabuhan bukan sekadar tempat mencari nafkah. Aktivitas bongkar muat menjadi denyut ekonomi keluarga-keluarga kecil yang menggantungkan hidup dari kerasnya pekerjaan di dermaga.
Karena itu, Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau menegaskan aksi yang akan digelar bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional.
Pemberitahuan aksi disebut telah disampaikan secara resmi kepada Kepolisian Resor Dumai sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan hukum dan mekanisme demokrasi.
Tidak hanya itu, surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia juga telah dikirimkan pada 7 Mei 2026 sebagai upaya meminta perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan di sektor kepelabuhanan Kota Dumai.
Di tengah berbagai dinamika tersebut, para pekerja berharap ada jalan penyelesaian yang mampu menghadirkan kepastian hukum tanpa mengorbankan hak masyarakat kecil.
“Kami hadir bukan untuk menciptakan konflik. Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum yang setara bagi seluruh masyarakat pekerja pelabuhan,” tutup Syahroni.
Bagi mereka, perjuangan ini bukan semata tentang pekerjaan. Tetapi tentang mempertahankan kehidupan, menjaga marwah, dan memastikan masa depan masyarakat pekerja pelabuhan di Bumi Lancang Kuning tetap berdiri dengan bermartabat. (*)