Satreskrim Polres Inhu Tangkap Tersangka Judi Biliar


Dibaca: 7277 kali 
Selasa, 25 April 2017 - 19:23:03 WIB
Satreskrim Polres Inhu Tangkap Tersangka Judi Biliar

RENGAT (MR) - Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana permainan judi jenis bilyard, pada Ahad (23/4) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung milik Junaidi, tepatnya di Jalan Poros Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK mengatakan bahwa tujuh tersangka tersebut dengan rincian 4 orang bermain di meja warna merah dan 2 orang di meja warna biru, serta 1 orang pemilik tempat judi tersebut.

Adapun identitas keempat tersangka di meja warna merah adalah Rusdiah (48), Samin (51), Irjan Wandana alias Kaji (48), dan Tulus Hasibuan, semuanya merupakan warga Desa Tani Makmur.

Kemudian, identitas dua orang tersangka di meja warna biru adalah Zulpahmi Rangkuti (37) dan Jon Efri (35), sedangkan pemilik tempat judi tersebut yaitu Junaidi (45).

Bersama para tersangka diamankan barang bukti berupa 13 stick, 32 bola bilyard, dua set kartu remi, dan uang tunai dengan total sebanyak Rp 441 ribu.

Penangkapa tersebut, lanjut Yarmen, berawal pada hari Ahad 23 April 2017 anggota Satreskrim Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis bilyard di warung milik Junaidi di Jalan Poros, Desa Tani Makmur.

Kemudian, sekira pukul 03.30 WIB, anggota Satreskrim melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang berjumlah 7 orang. Lalu mereka dibawa ke Mapolres Inhu guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyidikan atau pemeriksaan terhadap 7 tersangka, ternyata untuk tersangka Jon Efri dilepaskan dari status tangkapan, karena tidak didapati bukti yang cukup.(FT10/R24)