Operasi Laut Jaring Sriwijaya 2026, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ball Press


Dibaca: 139 kali 
Senin, 08 Juni 2026 - 11:12:01 WIB
Operasi Laut Jaring Sriwijaya 2026, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ball Press

RIAU (MR) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui gugus tugas Patroli Laut Terpadu "Jaring Sriwijaya 2026" menggagalkan penyelundupan pakaian bekas atau ballpress di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kapal motor KM Bintang Mas 88 yang mengangkut 427 koli ballpress asal Malaysia tujuan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, berhasil diamankan, Rabu, 4 Juni 2026.

Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Riau, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.

Berdasarkan data intelijen gugus tugas Operasi Jaring Sriwijaya 2026, petugas mendapat informasi adanya upaya penyelundupan ballpress dari Malaysia ke pesisir timur Sumatera Utara menggunakan KM Bintang Mas 88. Informasi itu ditindaklanjuti dengan siaga penuh unsur patroli laut sejak tanggal 29 Mei 2026.

Pada Rabu, 4 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memperoleh informasi target melintasi Selat Malaka menuju perairan perbatasan Sumatera Utara dan Riau. Pukul 11.30 WIB, taktik penyekatan diluncurkan. Satgas Patroli Laut Teluk Nibung dengan kapal BC 15031 dan BC 15008 bergerak dari Teluk Nibung. Satgas Patroli Laut Riau dengan kapal BC 9004 meluncur dari Dumai. Satgas Patroli Laut Kepri dengan kapal BC 20005 bergerak dari Bengkalis.

Setelah pengejaran ketat, pukul 17.00 WIB, Satgas Patroli Laut Teluk Nibung mendeteksi dan memeriksa KM Bintang Mas 88 di perairan Panipahan. Hasil pemeriksaan, kapal mengangkut 427 koli ballpress tanpa dokumen kepabeanan sah. Pukul 17.45 WIB, Satgas Patroli Laut Riau BC 9004 tiba di lokasi, disusul penguatan dari Satgas Patroli Laut Kepri BC 20005.

Pukul 19.00 WIB, kapal dan 5 orang anak buah kapal yang terdiri dari nahkoda, kepala kamar mesin, dan anak buah kapal berhasil diamankan Satgas Patroli Laut Bersama. Mengingat kondisi cuaca dan kebocoran lambung, petugas menggiring kapal ke Dumai demi keamanan barang bukti.

Kelima anak buah kapal ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kantor Wilayah DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Proses hukum masih berjalan.

Perkiraan nilai barang dan sarana pengangkut mencapai Rp3,9 miliar. Kasus ini diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Keberhasilan operasi ini memutus rantai penyelundupan komoditi terlarang. Langkah tersebut melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, mencegah persaingan tidak sehat pada komoditi tekstil dan produk tekstil, serta melindungi industri tekstil dalam negeri. (ES)