Plt Gubernur Riau Ungkap Akar Konflik Agraria, Soroti Tata Kelola dan Perizinan


Dibaca: 90 kali 
Kamis, 16 April 2026 - 21:30:00 WIB
Plt Gubernur Riau Ungkap Akar Konflik Agraria, Soroti Tata Kelola dan Perizinan

PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memaparkan sejumlah faktor utama penyebab konflik agraria di Provinsi Riau yang dinilai bersifat kompleks dan saling berkaitan.

Menurutnya, konflik agraria tidak dapat dipahami secara parsial, melainkan harus dilihat melalui pendekatan yang terstruktur, mulai dari aspek tata kelola, sejarah penguasaan lahan, perizinan, hingga tekanan ekonomi masyarakat.

“Persoalan konflik agraria di Riau perlu dilihat secara menyeluruh. Salah satunya dari sisi tata kelola yang belum sinkron antara tata ruang, kawasan hutan, dan perizinan perkebunan,” ujarnya di Gedung Daerah Balai Serindit, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, ketidaksinkronan tersebut menimbulkan tumpang tindih kebijakan antara administrasi daerah dan ketentuan kehutanan nasional, sehingga memicu ketidakpastian hukum di lapangan.

“Ada kondisi di mana lahan yang secara administrasi sah di daerah, di sisi lain masuk dalam kawasan hutan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.

Selain itu, faktor sejarah penguasaan lahan juga menjadi penyebab utama konflik yang hingga kini belum terselesaikan. Banyak lahan perkebunan masyarakat, khususnya kelapa sawit, telah dikelola sejak 1980-an hingga 1990-an.

Namun, penetapan kawasan hutan dilakukan setelahnya tanpa diikuti penyelesaian terhadap hak-hak yang telah ada, sehingga memunculkan perbedaan persepsi antara masyarakat dan aspek legal formal. “Akibatnya, masyarakat merasa memiliki lahan, tetapi secara hukum belum sepenuhnya diakui,” ujarnya.

Dari sisi perizinan, ia menilai pengelolaan pada masa lalu belum terintegrasi, sehingga menimbulkan tumpang tindih izin. Kondisi tersebut menyebabkan berkembangnya kebun di kawasan yang tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, masih terdapat perusahaan yang belum menyelesaikan aspek legalitas secara penuh, termasuk hak guna usaha (HGU). “Kondisi ini menjadi pemicu konflik yang terus berulang,” tegasnya.

SF Hariyanto juga menyoroti faktor ekonomi sebagai pendorong konflik agraria. Kelapa sawit sebagai komoditas utama memiliki nilai ekonomi tinggi, sementara akses masyarakat terhadap lahan legal masih terbatas.

Akibatnya, sebagian masyarakat memanfaatkan lahan yang secara hukum bermasalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Tekanan ekonomi dan keterbatasan akses lahan mendorong masyarakat memanfaatkan kawasan yang secara hukum belum jelas statusnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelesaian konflik agraria memerlukan pendekatan komprehensif dan kolaborasi seluruh pihak agar dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan. Adv