Pemprov Riau Siap Jalankan Imbauan KPK Terkait Hibah ke Instansi Vertikal


Dibaca: 170 kali 
Kamis, 14 Mei 2026 - 22:00:00 WIB
Pemprov Riau Siap Jalankan Imbauan KPK Terkait Hibah ke Instansi Vertikal Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Namun, pemerintah daerah berharap adanya regulasi atau surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan Pemprov Riau mendukung seluruh upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Meski demikian, pemerintah daerah membutuhkan pedoman resmi agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan jelas dan tidak menimbulkan persoalan administratif.

"Kami mendukung arahan KPK. Namun tentu kami menunggu surat resmi atau regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan di daerah. Dengan adanya pedoman yang jelas, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar SF Hariyanto, Kamis (14/5).

Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menjalankan sejumlah program hibah yang telah direncanakan sebelumnya, termasuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Kedua proyek tersebut dinilai penting karena bertujuan meningkatkan kapasitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

"Fasilitas kesehatan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, program yang telah berjalan tentu perlu disesuaikan dengan aturan yang nantinya diterbitkan pemerintah," katanya.

Senada dengan Pemprov Riau, sejumlah pemerintah kabupaten juga menyatakan siap mengikuti kebijakan tersebut setelah adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung langkah pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Namun, pelaksanaannya perlu didahului dengan kebijakan berjenjang melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami menunggu arahan resmi dari Kemendagri. Biasanya KPK menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah melalui peraturan atau surat edaran," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan internal setelah menerima aturan resmi dari pemerintah pusat.

"Kami sudah menerima informasi terkait imbauan tersebut. Namun, tentu perlu dipastikan terlebih dahulu regulasi resminya sebelum ditindaklanjuti melalui kebijakan daerah," katanya.

Hal senada disampaikan Bupati Siak, Afni Z, yang menegaskan bahwa seluruh kebijakan hibah yang selama ini dilakukan Pemkab Siak selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Afni, hubungan baik antara pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dibangun atas dasar sinergi dan kolaborasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Kami selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Setiap kebijakan hibah dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan bahwa pemberian hibah atau bantuan tertentu kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dilakukan secara tepat. Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam pengalokasian anggaran guna menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Adv