Khadafi dan Lembaga Kajian RiDi Siapkan Naskah Akademik Untuk Kajian Sejarah Kilang Putri Tujuh


Dibaca: 119 kali 
Senin, 26 Oktober 2026 - 12:19:28 WIB
Khadafi dan Lembaga Kajian RiDi Siapkan Naskah Akademik Untuk Kajian Sejarah Kilang Putri Tujuh

DUMAI (MR) — Pemerhati lingkungan Kota Dumai, Akhmad Khadafi, bersama Lembaga Kajian Riset Inovasi Daerah Indonesia (RiDI), menyiapkan naskah akademik untuk mengkaji kemungkinan pengakuan resmi Kilang Minyak Puteri Tujuh sebagai bagian dari sejarah dan identitas Kota Dumai.

Naskah tersebut akan menelaah dasar sejarah, ilmiah, dan hukum yang diperlukan, termasuk kewenangan pemerintah serta bentuk pengakuan yang sesuai. Kemungkinan yang dikaji antara lain pencatatan sebagai objek bernilai sejarah daerah, pengakuan melalui keputusan pejabat berwenang, atau pelindungan sebagai cagar budaya apabila memenuhi kriteria dan persyaratan hukum.

Khadafi menegaskan bahwa bentuk legalitas harus ditentukan melalui penelitian dan prosedur resmi, bukan sekadar pemberian nama secara simbolis.

IMG-20261026-WA0056

Prasasti di lingkungan kilang mencantumkan nama “Kilang Minyak Puteri Tujuh” serta keterangan bahwa fasilitas tersebut diresmikan pada 8 September 1971 oleh Presiden Soeharto. Informasi itu akan ditelusuri melalui arsip, dokumen resmi, sumber sejarah, dan kesaksian masyarakat.

Kajian juga akan meneliti hubungan kilang dengan perkembangan Kota Dumai, perubahan sosial, kebudayaan Melayu, dan identitas daerah. Hasilnya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan bentuk pengakuan yang tepat.

Khadafi sebelumnya telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Iyeth Bustami, anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi PKB daerah pemilihan Riau I.

Selanjutnya, Khadafi dan RiDI berencana meminta masukan serta dukungan dari Pertamina, Pemerintah Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai, akademisi, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Mereka mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi kajian bersama serta mengidentifikasi instansi yang berwenang agar usulan tersebut dapat diproses secara resmi.

“Yang kami dorong bukan hanya agar nama Kilang Puteri Tujuh dikenang. Nilai sejarahnya perlu dikaji dan dipertimbangkan untuk memperoleh pengakuan melalui instrumen hukum yang tepat,” kata Khadafi.

Menurutnya, upaya tersebut tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan kepentingan masyarakat dengan Pertamina, melainkan untuk memperkuat hubungan antara industri energi nasional, sejarah daerah, kebudayaan Melayu, dan masyarakat Dumai.

Khadafi menyebutkan bahwa naskah akademik akan menjawab tiga hal utama, yakni objek yang perlu diakui, pihak yang berwenang menetapkan, dan instrumen hukum yang dapat digunakan.

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya unsur yang memenuhi kriteria cagar budaya, jalur penetapan cagar budaya dapat dipertimbangkan sesuai dengan prosedur. Namun, jika yang diakui adalah nilai sejarah, nama, dan identitas kawasan industri, pemerintah perlu menelaah bentuk keputusan atau kebijakan lain sesuai dengan kewenangannya.

Usulan tersebut tidak mendahului keputusan pemerintah dan tidak menganggap bahwa status hukum tertentu telah diberikan. Naskah akademik disiapkan sebagai dasar untuk menentukan bentuk pengakuan yang memiliki landasan sejarah, ilmiah, dan hukum.