Prihal Kasus Dugaan Pungli

Mantan Karutan Sialang Bungkuk Belum Ditahan


Dibaca: 5234 kali 
Rabu, 07 Juni 2017 - 01:38:51 WIB
Mantan Karutan Sialang Bungkuk Belum Ditahan Ilustrasi, net.

PEKANBARU (MR) - Mendalami kasus terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk Tenayan Raya, Direktur Reserse Krimnal Khusus Polda Riau, hingga saat ini belum menahan tersangka mantan Kepala Satuan Pengamanan Rutan.

"Benar, terhadap mantan Karutan inisial T sudah diperiksa sebanyak dua kali sampai hari ini," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Selasa (6/6/2017).

Ia menjelaskan, terhadap mantan Karutan semenjak ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pungli di Rutan Kelas II Sialang Bungkuk. Pihak kepolisian belum juga menahannya.

"Benar, faktor (Mantan Karutan,red) belum kita tahan, karena penyelidikan terhadapnya hingga saat ini masih berlangsung. Yang pertama diperiksa Jumat (2/6/2017) kemaren," sebut Guntur.

Ditambahkan Guntur, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menahan tersangka mantan Karutan ini, namun setelah selesai dilakukan pemeriksaan ini.

"Secepatnya akan kita tahan dia," tegas Guntur.

Guntur juga mengatakan, kasus tersangka mantan Karutan ini hampir sama modusnya dengan kedua tersangka petugas Rutan yang sudah duluan ditahan Polda Riau, RR dan MK. Diduga mereka menerima duit transfer dari rekening Bank.

"Sementara ini, sudah 20 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan terkait kasus Pungli di Rutan. Mulai dari warga Binaan Rutan, pihak keluarga tahanan. Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan saksi keterangan ahli," kata Guntur.

Sejauh ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, juga akan berkoordinasi dengan pihak Bank terkait mendalami bukti transfer yang diterima para tersangka dalam kasus Pungli Rutan ini.*** (halloriau)