Proyek Pembangunan Asrama SKB di Rambah Hilir tak Rampung 100 Persen


Dibaca: 7981 kali 
Kamis, 15 Juni 2017 - 20:32:21 WIB
Proyek Pembangunan Asrama SKB di Rambah Hilir tak Rampung 100 Persen Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhamad Wirawan Novianto
RAMBAH HILIR (MR) - Pelaksana pembangunan Proyek revitalisasi asrama Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Rokan Hulu (Rohul), Riau tahun 2016 senilai kurang lebih Rp.1,6 Miliar yang berlokasi di kecamatan Rambah Hilir, dinilai dan disinyalir sarat korupsi, Kolusi, penyalah gunaan dan pemalsuan dokumen, karena sebenarnya proyek itu tidak selesai dikerjakan 100 persen.
 
Kini bangunan itu, sedang dalam lidik Jajaran Reskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rohul. Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH yang dikonfirmasi Kamis, (15/6/2017) melalui Kasat Reskrim AKP. Muhamad Wirawan Novianto membenarkan pihaknya sedang mengumpulkan data terkait Proyek tersebut.
 
Berawal adanya pengaduan dari masyarakat, sehingga kita melakukan lidik dan mengumpulkan data pada pelaksanaan proyeknya.
 
Penyidikan untuk mengungkapkan penyelewengan pada kegiatan atau penyediaan sarana dan pasarana pendidikan non pormal 2016 yang dikerjakan oleh kontraktor dari CV Rokan hulu.
 
Para pelaksana proyek tersebut dinas pendidikan dan olahraga (disdikpora) Rohul di panggil satu persatu untuk dimintai keterangan diantaranya adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Tri Elvina Lestari dan panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Rafli Sumadi.
 
Dalam pantauan Polres Rohul Antoni Anwar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut juga di panggil pihak penyidik tipikor reskrim polres pada Rabu Siang (14/06/2017). Antoni saat ini sudah menjadi kepala bidang (kabid)di dinas pemukiman perumahan Rohul.
 
Seluruh data yang dihimpun menyebutkan ada beberapa temuan masalah proyek asrama SKB yang di kerjakan melalui APBD Rohul 2016 dengan nilai Rp.1.650.250.000 tersebut. Pelaksanaan dendum yang melebihi persyaratan yang dikenakan yakni sebatas 10 persen sesuai perpres no 45 tahun 2010 pasal 87 ayat 2.
 
Selain itu proyek asrama SKB yang tidak memiliki konsultan perencanaan itu berdasarkan penilaian tim teknis dari dinas cipta karya Riau yang memeriksa bobot pekerjaan hanya sebesar 93,57%. Namun pelaksanaan proyek dari disdikpora rohul di nilai 100% sudah di lakukan pembayaran.
 
Artinya terdapat penyalahgunaan persentase kekurangan sebesar 6,43 persen atau senilai seratus juta rupiah karena pekerjaan tidak selesai 100 persen.
 
Sementara sumber lain menyebutkan dalam dokumen perubahan kontrak CCO saat pekerjaan baru mencapai 60, 51% menuju 100% sehingga melebihi batas persentase. Selain itu pekerjaan beton bertulang dalam dokumen kontrak belum lengkap uraiannya diperkirakan analisa mutu beton K100,k, 175k,225 k, juga belum akurat serta plasteran pun belum selesai. Kata sumber.
 
SKB dengan kontrak awal Spk no 799/2016 tanggal 14 september dengan masa pekerjaan sampai dengan  9 desember 2016. Dan kontrak udendum 10 no kontrak Dppd/813/2016 Add-1tanggal 4 oktober 2016 itu di lelang oleh kelompok kerja (ULP)satu unit layanan pengadaan (ULP)yang diketahui andesmar S,pi yang sudah saat ini menjadi kabid perikanan di dinas ketahanan pangan perikanan rohul.
 
Sementara konsultan pengawas proyek asrama SKB itu dari Cv Sera Rora Abadi. Sejauh ini belum dapat konfirmasi resmi dari pihak tipikor saat reskrim Polres Rohul. Banyak pihak di Rohul berharap kepada penegak hukum khususnya tipikor untuk mengungkap atas adanya permainan kong-kalikong di proyek tersebut. (MR.Sir)