Polres Inhil Ciduk 2 Tersangka Narkoba


Dibaca: 7837 kali 
Sabtu, 26 Agustus 2017 - 06:16:35 WIB
Polres Inhil Ciduk 2 Tersangka Narkoba

TEMBILAHAN (MR) - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama dengan Personel Polsek Keritang telah melakukan penangkapan terhadap 2 warga Kelurahan Kotabaru Reteh, Jumat (25/8/2017) kemarin.

Pasalnya, kedua pria tersebut diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing identitas keduanya berinisial Ar (25) dan Ja alias A (30).

Ar diamankan di Parit Kemang Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang dengan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp lenovo dan 1 buah kotak minyak rambut merk Clear.

Sedangkan Ja diamankan di Jalan Penunjang Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang dengan barang bukti berupa 1 set bong (alat isap sabu-sabu), 1 unit HP samsung lipat dan Uang Rp. 955.000.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, SH menceritakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res memerintahkan anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan lebih awal. Setelah diperoleh informasi tentang adanya 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Unit Opsnal dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said M. Ali Hanafiah melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang di duga pelaku secara bersamaan di dua TKP berbeda.

Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.

 

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.***(ali)