Siapkan Ratusan Personil, Sekda Inhil Apresiasi Kesiapan Polres Untuk Keamanan Pilkada 2018


Dibaca: 6319 kali 
Jumat, 29 September 2017 - 15:03:58 WIB
Siapkan Ratusan Personil, Sekda Inhil Apresiasi Kesiapan Polres Untuk Keamanan Pilkada 2018

TEMBILAHAN (MR) - Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tentang persiapan pengamanan Pilkada Gubri dan Bupati 2018 mendatang yang berlangsung di Ruang Tri Brata Polres Inhil, Jumat (29/9/2017).

Dalam arahannya, Sekda mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres karena pertemuan ini bisa menjadi media sharing untuk menentukan langkah lebih lanjut demi mensukseskan Pemilu Kada.

"Yang jelas, Pemkab akan mengcover anggaran yang belum masuk di anggaran Provinsi," kata Sekda.

Sementara itu, Kapolres mengungkapkan bahwa ada 3 Komponen utama yang akan mempengaruhi kesuksesan Pilkada ini, yaitu KPU sebagai penyelenggara, Panwaslu sebagai pengawas dan Polri sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk pengamanannya.

Ketiga komponen ini, menurutnya harus mendapat perhatian dari Pemerintah. Untuk mendukung kegiatan pengamanan Pemilu Kada di tingkat Kabupaten tidak seluruhnya ditanggung oleh Provinsi. Kekurangan anggaran yang dibutuhkan, diharapkan akan jadi tanggungan Pemkab Inhil.

"Nantinya Polres Inhil akan menerjunkan 763 personel yang terdiri dari personel Polres Inhil dan Polsek Jajaran serta ditambah perkuatan Personel BKO dari Polda Riau," kata Kapolres.

Kerawanan yang diperkirakan akan terjadi dalam tahapan Pemilu Kada adalah Tahap Persiapan, Kelalaian dalam pendaftaran pemilih, pendaftaran lebih dari 1 kali, manipulasi data oleh petugas pendata, rasa tidak puas dari calon, konflik internal Partai dan intimidasi.

Dalam Tahap Pelaksanaan kerawanannya adalah bentrok antar pendukung, money politics, kampanye hitam, selebaran gelap, manipulasi data, pencoblosan lebih 1 kali dan penggembungan suara.

"Ditahap penyelesaian kerawanan yang timbul diperkirakan adalah penolakan terhadap hasil penetapan perolehan suara, teror terhadap pasangan calon terpilih, unjuk rasa, intimidasi terhadap anggota KPUD dan saksi-saksi, mobilisasi massa ke MK dan pengrusakan fasilitas umum," urainya.***(adv)