Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi, Kepergok Mencuri di Siak Hulu


Dibaca: 5904 kali 
Senin, 25 Desember 2017 - 20:39:59 WIB
Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi, Kepergok Mencuri di Siak Hulu Ilustrasi Google Net.

SIAK HULU (MR) - Dua orang pria yang merupakan warga Kota Pekanbaru sempat dihajar massa ketika tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah kedai di Perumahan Panorama Blok A Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu pada Ahad malam (24/12/2017) sekitar pukul 21.00 wib.

Kedua pelaku pencurian ini adalah FF alias FR (36) warga Kelurahan Datuk Bandar Kecamatan Senapelan Pekanbaru dan YR alias RO (23) warga Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru.

Peristiwa ini berawal pada Ahad malam (24/12/2017) sekitar pukul 20.30 Wib, saat itu kedua pria ini sedang berteduh di teras rumah kedai milik Rudi Nainggolan, kemudian salah satu dari mereka yaitu FR menendang dan merusak pintu rumah korban lalu masuk ke dalamnya yang kebetulan saat itu sedang kosong.

Setelah masuk mereka mencoba mengumpulkan sejumlah barang berharga dari dalam rumah kedai tersebut, namun tidak berapa lama aksi mereka diketahui oleh warga sekitar. Warga langsung mengepung kedua pelaku ini dan mengamankannya, namun beberapa warga sempat menghajar kedua pelaku hingga babak belur sebelum petugas sampai di lokasi.

Tidak berapa lama anggota Polsek Siak Hulu tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku karena pelaku mengalami luka-luka akibat dihakimi warga lalu dibawa oleh petugas ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk perawatan medis.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit motor Honda Beat, 2 buah tas ransel, uang tunai sebesar Rp90 ribu dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Riau.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya juga telah mendata dan meminta keterangan dari saksi-saksi maupun korban sebagai pemilik rumah, jelasnya. (*)