Keluar Negeri Tanpa Izin, Bupati Cantik Ini Dinonaktifkan


Dibaca: 6238 kali 
Sabtu, 13 Januari 2018 - 05:32:19 WIB
Keluar Negeri Tanpa Izin, Bupati Cantik Ini Dinonaktifkan Sri Wahyumi Manalip, Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara

MANADO (MR) - Sri Wahyumi Manalip,  Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dinonaktifkan sebagai Bupati.

Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.

Jemmy Kuemendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian sementara Bupati Talaud.

"Surat keputusannya sudah ada nanti besok akan diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada Tribun Manado, Kamis (11/1/2018).

Sesuai keputusan itu, bupati cantik tersebut dibehentikan sementara karena melanggar undang-undang.

Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Kepergian Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin ke Kementerian Dalam Negeri.

Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini. (Tribunnews)