Lima Tersangka Jaringan Pengedar Sabu Ditangkap Bea Cukai dan Polres Dumai


Dibaca: 7877 kali 
Rabu, 17 Januari 2018 - 17:46:55 WIB
Lima Tersangka Jaringan Pengedar Sabu Ditangkap Bea Cukai dan Polres Dumai Kepala KPPBC Dumai, Adang Nugroho bersama Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan menunjukkan barang bukti sabu
DUMAI (MR) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Dumai bersama Kepolisian Resort Dumai kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui pelabuhan penumpang, Rabu (10/01/2018) sekira pukul 15.30 WIB.
 
Dalam penangkapan barang haram tersebut berhasil mengamankan pelaku berinisial DFN (30) warga Bengkalis dengan barang bukti dengan berat kotor mencapai 1 kg narkotika jenis sabu. Diduga pelaku merupakan jaringan yang sama atas penangkapan sebelumnya.
 
"Penangkapan terhadap pelaku DFN berawal dari adanya gerak gerik penumpang yang mencurigakan, setelah dilakukan pengecekan barang bawaan pelaku dengan cara x-ray dan ditemukan diduga narkotika jenis sabu," ujar Kepala KPPBC Dumai, Adang Nugroho bersama Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan dalam press reales, Rabu (17/01/2018).
 
 
Dari tangan DFN lanjut Adang menjelaskan, berhasil diamankan 843 gram bruto yang dibagi 9 bungkus dan 1 paket dalam kotak korek api narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan uji laboratorium terbukti barang tersebut mengandung methamphetamin.
 
"Setelah itu, kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian diduga terdapat pelaku lainnya," jelasnya.
 
Dalam pengembangan kasus tersebut, Polres Dumai kembali menangkap empat tersangka lainnya  IT (39), F (31), FW (29) serta DS (41) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Kesehatan di Mandau Kebupaten Bengkalis.
 
Sementara itu Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan menceritakan, berdasarkan penangkapan itu pihak lalu melakukan pengembangan didapati pelaku lainnya berinisial IT yang diamankan ketika berada di Hotel City Dumai.
 
"Dari tangan IT ditemukan barang bukti 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 6 butir pil ektasi," ungkap Kapolres.
 
 
Dari pengakuan tersangka IT akhirnya polres menangkap tiga tersangka lainnya yang berinisial F, W, dan DF yang juga istri dari pelaku IT.
 
Dari tangan ketiganya didapat barang bukti sabu seberat 95 Gram dan 30 butir pil ekstasi.
 
"Jadi total barang bukti Sabu seberat 929 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 36 butir, dan seluruh tersangka akan kita jatuhi hukuman mati," tutup Kapolres. ***(red)