Bawang Impor Ilegal Masih Terus Coba Masuk Dumai, Ngak Ada Kapoknya...!!!


Dibaca: 5778 kali 
Senin, 01 Agustus 2016 - 07:31:50 WIB
Bawang Impor Ilegal Masih Terus Coba Masuk Dumai, Ngak Ada Kapoknya...!!!

Monitorriau.com, Dumai - Meski tertangkap berkali-kali, tetap saja, penyelundup terus berupaya kelabui petugas dengan terus mengimpor bawang ilegal masuk ke perairan Dumai. Kali ini Lanal Dumai kembali mengamankan kapal pengangkut Bawang Merah Ilegal yang diduga berasal dari Malaysia untuk dibawa ke Kota Dumai, pada Sabtu (30/7) sekirtar pukul 04.50 Wib.

Penangkapan berawal dari informasi intelijen dilapangan yang menyebutkan bahwa ada beberapa kapal pengangkut bawang yang sedang menuju perairan Kota Dumai.

Manyikapi informasi tersebut Komandan Lanal Dumai Letkol Laut (P) Muhammad Risahdi, M.Si.(Han) memerintahkan unsur Patroli yang siap setiap saat turun kelaut untuk melaksanakan patroli pengejaran terhadap kapal yang menjadi target dengan melakukan pemeriksaan kapal-kapal yang melintas dengan tujuan Dumai.

Patroli Bengkalis salah satu unsur patroli Lanal Dumai yang melihat dan mencurigai 2 kapal tanpa nama di perairan Tanjung Leban kemudian mendekati guna dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata dikapal tersebut sudah tidak ditemui ABK dan bermuatan 12 Ton Bawang Merah Ilegal tanpa dokumen. Selanjutnya kapal dan muatan dibawa ke Lanal Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Komandan Lanal Dumai Letkol Laut (P) Muhammad Risahdi, M.Si.(Han) membenarkan penangkapan kapal tersebut menyampaikan, "Sangat mengapresiasi kerja unsur patrolinya menggagalkan penyelundupan bawang merah ini. Maraknya penyelundupan Bawang merah di wilayah kerja Lanal Dumai dimana selaku penegak hukum di laut akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di laut bukan hanya bawang saja pelanggaran apapun yg dilakukan di wilayah kerja Lanal Dumai, " Tegasnya.

Beliau juga menghimbau bagi masyarakat yang memiliki kapal yang ditangkap atau diamankan oleh Lanal dipersulahkan datang ke Lanal Dumai,"Kita tunggu pengambilan nya, namun disertai bukti dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah serta membawa nahkoda yang terakhir membawa kapal tersebut sebelum ditangkap. Apabila dalam waktu 30 hari tidak ada yg datang berarti kapal tersebut tidak ada pemiliknya maka Lanal Dumai akan menyerahkan kapal kepada pihak yang berwenang guna di proses lanjut," Ujarnya. (globalriau.com)