Eksekusi 2 Ruko di Pasar Kabun Rohul Ricuh


Dibaca: 8648 kali 
Rabu, 31 Januari 2018 - 16:14:55 WIB
Eksekusi 2 Ruko di Pasar Kabun Rohul Ricuh
PASIRPANGARAIAN (MR) -‎ Proses eksekusi 2 pintu rumah toko (Ruko) di Pasar Kabun, Kecamatan Kabun dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mulai Rabu pagi (31/1/2018) sampai siang hari, sempat ricuh.
 
Bahkan, pemilik Ruko di Pasar Kabun, Jalan Lintas Pasirpangaraian-Bangkinang yang diketahui bernama Hj. Nurmayati didampingi sejumlah oknum anggota Organisasi Kepemudaan atau OKP, sempat bersikeras bahwa 2 Ruko di Pasar Kabun adalah miliknya.
 
Wanita pemilik Ruko sempat memberikan perlawanan dan bersitegang dengan petugas, Panitera Tagor Sipanyungan SH, MH, serta Juru Sita Dedi Hartanto. Bahkan Nurmayati sempat jatuh pingsan dan langsung ditangani sejumlah polisi wanita atau Polwan Polres Rohul.
 
Berkat kejelian petugas pengamanan dari Polres Rohul dan Polsek Kabun, akhirnya 2 Ruko di Pasar Kabun ‎tersebut bisa dieksekusi pihak PN Pasirpangaraian pada Rabu siang.
 
‎Informasi dirangkum riauterkinicom,‎ 2 pintu Ruko tersebut sudah dilelang oleh pihak Bank Mandiri pada 2017 lalu dan dimenangkan oleh pembeli bernama Jefri Ginting.
 
Tidak‎ lama kemudian, 2 pintu Ruko tersebut dibeli oleh Faisal dengan harga Rp 630 juta. Meski sudah dibeli, namun pembeli tidak bisa langsung menempati Ruko tersebut‎, sebab si pemilik sebelumnya tidak mau pindah.
 
Di tempat terpisah, Humas PN Pasirpangaraian Irpan Hasan Lubis, mengungkapkan eksekusi 2 Ruko tersebut sudah dua kali dilakukan, karena eksekusi pertama pada Rabu (24/1/2018), gagal dikarena Hj. Nurmayati tidak mau 2 pintu Ruko dieksekusi.
 
Irpan mengaku eksekusi sudah prosedur, sebab sebelum eksekusi dilakukan, pihak PN Pasirpangaraian sudah memanggil Nurmayati, selaku pemilik Ruko.***(rtc)