Empat Tersangka Narkoba Diringkus Aparat


Dibaca: 4758 kali 
Senin, 05 Februari 2018 - 12:01:18 WIB
Empat Tersangka Narkoba Diringkus Aparat Foto: ilustrasi

TEMBILAHAN (MR) - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 4 orang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Minggu (4/2/2018) kemarin.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H mengatakan, para tersangka itu diamankan di 2 tempat yang berbeda.

Identitas keempat tersangka tersebut adalah MS alias Fi (21) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir dan RS (23) warga Jalan Kayu Jati Tembilahan yang diamankan di Jalan Gajah Mada Tembilahan, Minggu sore pukul 18.30 WIB.

Di TKP ini, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu - sabu, uang sebanyak Rp 25 ribu, 2 unit HP, 1 buah dompet berisikan uang sebanyak Rp 244 ribu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy.

Kemudian pada pukul 19.15 WIB, di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, Polisi kembali mengamankan AT alias Tu (54) warga Jalan Sungai Beringin Tembilahan.

Residivis setengah baya ini, diamankan bersama rekannya AR alias Ah (30) warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan. Di tempat ini, disita 3 butir pil ekstasi, 1 paket sabu-sabu, uang sebanyak Rp 50 ribu, 1 set alat hisap sabu-sabu, 1 buah kaca pembakar, 2 unit HP, 1 ikat plastik putih bening, 1 buah timbangan, 2 buah mancis gas dan 1 buah gunting.

"Sehari sebelumnya, Sat Res Narkoba menerima  informasi dari masyarakat bahwa tersangka MS alias Fi, diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu, informasi itu juga menyebutkan ciri - ciri pelaku dengan lengkap," kata Kasat.

Selanjutnya, Kasat lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu diketahui bahwa MS alias Fi,  sering melakukan transaksi narkotika sesuai dengan informasi dimaksud.

Setelah didapat informasi yang akurat, Personel Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kaur Binops IPTU Arinal Fajri, melakukan penangkapan terhadap MS, yang saat itu, sedang bersama temannya RS. Saat digeledah, di saku kecil celana jeans MS, ditemukan barang bukti narkotika.

Ketika diinterogasi, meluncur pengakuan dari mulut MS, bahwa narkotika tersebut didapat dari AT. Tak membuang waktu, Unit Opsnal kembali bergerak dan melakukan penangkapan terhadap AT, saat tersangka sedang duduk di depan rumahnya, bersama AR alias Ah. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, kembali dilakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan barang bukti seperti yang tercantum di atas.

"Saat ini, keempat orang terduga pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***(mir)