Dua Perusahaan Nunggak Pajak Rp32 Miliar ke Pemkab Siak


Dibaca: 5245 kali 
Jumat, 09 Februari 2018 - 16:27:18 WIB
Dua Perusahaan Nunggak Pajak Rp32 Miliar ke Pemkab Siak
SIAK (MR) - Ternyata di Kabupaten Siak, perusahaan-perusahaan "raksasa" ada hutang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, dan itu sudah terjadi bertahun-tahun namun tidak kunjung dibayar. Empat tahun belakangan, terkuak hutang pajak penerangan jalan non PLN di PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) sebesar Rp28 miliar.
 
Saat ini, kembali terkuak ternyata PT Perkenunan Nusantara V (PTPN V) juga ada hutang ke Pemkab Siak sekitar Rp4 miliar. Dan hutang tersebut sudah terjadi sejak lama, lebih lama dari hutang PT IKPP.
 
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Yan Pranajaya kepada riauterkini.com, usai pengukuhan LAMR Siak. Ia mengatakan bahwa hutang PTPN V juga ada sekitar Rp4 miliar, sampai saat ini belum dibayar. Mengenai hutang apa, ia enggam memberitaukannya.
 
"Bukan hanya PT IKPP yang berhutang, PTPN V juga ada sekitar Rp4 mikiar, tapi beda dengan hutang IKPP," ungkap Yan Pranajaya mantan Kepala Babpeda Siak ini.
 
Ia, mengatakan bahwa seluruh hutang-hutang yang ada akan ditagih. Karena hal itu diatur dan kalau dibayar, tentunya akan menambah pendapatan Pemerintah.
 
"Pokoknya semua hutang harus dibayar," ujar Yan Pranajaya didalam mobil dinasnya.***(rtc)