Baleg DPR Bantah Pasal Pemeriksaan Anggota DPR Harus atas Izin MKD Inkonstitusional


Dibaca: 4229 kali 
Selasa, 13 Februari 2018 - 15:26:14 WIB
Baleg DPR Bantah Pasal Pemeriksaan Anggota DPR Harus atas Izin MKD Inkonstitusional

MONITORRIAU.COM – Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menolak bila revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan menabrak konstitusi. Khususnya terkait Pasal 245 yang mengatur pemberian izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap anggota DPR yang akan diperiksa aparat penegak hukum.

"Saya ingin jelaskan bahwa tidak ada yang kita labrak, justru kita mempertegas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Menurut Supratman, DPR hanya meneruskan aturan yang didasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, yakni pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden. Padahal, MK telah membatalkan klausa bahwa pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izim dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Supratman menilai yang dinormakan oleh DPR hanyalah soal pertimbangan dari MKD, sebelum presiden mengeluarkan izinnya.

"Oleh karena itu, sekali lagi saya ingin sampaikan bahwa kenapa itu perlu pertimbangan. Ya itu ndak ada masalah kalau pertimbangan dari MKD. Karena tidak ada kewajiban dari presiden untuk tidak mengeluarkan izin apakah ada pertimbangan atau tidak. Jadi enggak ada sama sekali yang kita langgar dalam putusan MK," jelasnya.

Terkait pasal ini, kata Supratman, tidak ada satu fraksi yang tidak setuju, termasuk Fraksi NasDem dan PPP yang sempat walk-out dalam pengesahan RUU MD3 kemarin. Penolakan dua fraksi tersebut, lanjut Supratman, bukanlah terkait masalah ini.

"Kecuali dua hal Fraksi Partai Nasdem menolak adanya penambahan pimpinan, itu aja yang ditolak, itu yang ada di Panja loh ya, pembicaraan tingkat satu. Kedua, fraksi PPP menerima semua usulan itu, kecuali satu hal menyangkut mekanisme pemilihan di MPR, wakil ketua di MPR," ungkapnya.

Diketahui, rapat Paripurna DPR RI, Senin 12 Februari 2017 kemarin menyetujui perubahan ke-2 Rancangan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi Undang-Undang. Namun pengesahan itu diwarnai dengan aksi "walk out" dari Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP.

Sejumlah pasal hasil revisi UU tersebut juga menimbulkan polenik baru di masyarakat. Salah satunya adalah Pasal 245 karena dianggap sejumlah pihak bertentangan dengan konstitusi. Pasal 245 adalah pasal yang mengatur izin pemanggilan anggota DPR yang terjerat hukum.*** (okezone)