Vonis Mati untuk Bandar Sabu 40 Kg asal Bengkalis


Dibaca: 6678 kali 
Kamis, 15 Februari 2018 - 16:14:44 WIB
Vonis Mati untuk Bandar Sabu 40 Kg asal Bengkalis Eri Jeck, ketika dibacakan vonis pidana mati karena terbukti bandar narkoba lebih dari 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi di PN Bengkalis. (FOTO: Riauterkini.com)
BENGKALIS (MR) - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru vonis bandar sabu atas terdakwa Heri Khusnadi alias Eri Jeck, warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dengan hukuman pidana mati. Vonis ini menolak upaya banding terdakwa, dan menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan pidana hukuman yang sama. 
 
Petikan putusan penguatan vonis pidana mati terhadap Eri Jeck tersebut tertanggal 7 Februari 2018 lalu, seperti disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Robi Harianto, SH, MH ketika dihubungi, Kamis (15/2/18). 
 
“Salinan putusan banding sudah kita terima, PT menguatkan putusan vonis PN Bengkalis yakni pidana mati. Oleh karena itu kita tunggu upaya terdakwa. Kalau nanti terdakwa ajukan kasasi, kita juga akan lakukan yang sama,” ungkapnya. 
 
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Windrayanto, SH menanggapi putusan PT tersebut menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan seterusnya sampai pada tingkat grasi atau minta ampun kepada presiden. 
 
"Kita akan tetap melakukan upaya hukum yaitu kasasi ke MA sebagai upaya mencari keadilan ke klien kami, jika dipandang perlu kita akan mengupayakan permohonan grasi ke presiden," katanya. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Bengkalis vonis terdakwa Eri Jeck, pemilik atau bandar sabu 40 kilogram (Kg) dan lebih kurang 150 ribu butir pil ekstasi dengan pidana mati, Kamis (14/12/17) lalu. 
 
Menurut majelis hakim, terdakwa Eri Jeck terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan total lebih kurang enam kali dengan berat sabu lebih kurang 86 Kg, setelah hasil pengembangan penangkapan sabu seberat lebih kurang 40 Kg dari dua orang kurir seluruhnya atas perintah terdakwa, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama. 
 
Dan Eri Jeck juga divonis bersalah dengan sengaja memiliki barang bukti sabu tanpa hak sekitar 11 gram lebih ditemukan di rumahnya ketika ditangkap petugas dikediamannya dan melebihi 5 gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua.
 
 
Sumber: Riauterkini.com