Kepengurusan Kadin Dumai Telah Berakhir Sejak Desember 2017 Lalu


Dibaca: 4360 kali 
Ahad, 11 Maret 2018 - 19:15:02 WIB
Kepengurusan Kadin Dumai Telah Berakhir Sejak Desember 2017 Lalu Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Riau, Asmu'i Irawan, SH

PEKANBARU (MR) - Masa bakti kepengurusan Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kota Dumai sudah berakhir sejak 17 Desember 2017 yang lalu. Sesuai SK nomor: SKEP/009/DP/XII/2012, tertanggal 27 Desember 2012 dan berakhir tanggal 17 Desember 2017.

Untuk itu Kadin Provinsi Riau telah dua kali mengingatkan Ketua Kadin Dumai agar segera melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kadin Kota Dumai sesuai amanat AD ART Kadin, yakni pada tanggal 27 Desember 2017 dan tanggal 23 Januari 2018.

Namun Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kota Dumai belum juga diselenggarakan hingga batas waktu 2 bulan sejak SK berakhir (17 Februari 2018), sesuai Anggaran Dasar Kadin Indonesia pasal 25 ayat a dan b.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Riau, Asmu'i Irawan, SH, Sabtu (10/3/2018) di Pekanbaru.

"Sesuai peraturan yang ada, masa bakti kepengurusan Kadin, seperti Kadin Dumai diberikan tenggang waktu dua bulan untuk menyelenggarakan Mukota sejak SK berakhir, jika tidak dilaksanakan, maka Kadin Riau sesuai Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga Kadin, memberhentikan kepengurusan Kadin Kota Dumai dan menunjuk Dewan Pengurus Sementara (caretaker) untuk mempersiapkan dan melaksanakan Mukota," tegas Asmu'i Irawan.

Khusus untuk Kadin Dumai, kata Asmu'i, Kadin Riau  telah menerbitkan surat keputusan Pengangkatan Dewan Pengurus Sementara (Caretaker) Kadin Kota Dumai dengan menunjuk H. Fran Rizal sebagai Ketua Caretaker sejak tanggal 9 Maret 2018.

"Atas dasar keputusan Kadin Riau itu, kita minta Ketua dan Kepengurusan Kadin Dumai yang telah diberhentikan untuk tidak lagi mengatasnamakan Kadin dalam segala tindak tanduk di lapangan," papar Asmu'i.***(rls)