KPK Segera Sidangkan Perkara BLBI


Dibaca: 3950 kali 
Kamis, 15 Maret 2018 - 14:18:25 WIB
KPK Segera Sidangkan Perkara BLBI

MONITORRIAU.COM – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas perkara korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menjerat satu tersangka, yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Walaupun tanpa keterangan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, yang selalu mangkir ketika dipanggil, KPK meyakini bila bukti-bukti perkara yang ditaksir merugikan negara Rp4,58 triliun itu sudah kuat.

"Kami yakin, walau KPK belum bisa memeriksa terhadap saksi-saksi tertentu, kami yakin bukti-bukti yang cukup untuk membawa ke persidangan itu akan cukup," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018.

Febri mengakui, tak adanya keterangan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim ini merupakan tantangan pihaknya dalam membuktian di persidangan. Meskipun begitu, ia memastikan perkara ini akan dibuktikan KPK dan bisa dikembangkan lagi untuk menjerat tersangka lain yang diduga ikut diperkaya dari Surat Keterangan Lunas (SKL) tersebut.

"Sejauh ini, kami cukup yakin kasus ini akan berjalan terus, walaupun tidak didapatkan keterangan dari dua orang ini, kami yakin (bukti-bukti cukup)," kata Febri.

Febri melanjutkan, pihaknya belum berencana menjemput paksa Sjamsul Nursalim dan istrinya yang sudah beberapa tahun lalu menetap di Singapura. Tetapi, kata dia, tim KPK sudah mendeteksi keberadaan bos PT Gajah Tunggal Tbk, itu dan bekerja sama dengan otoritas setempat bila nanti sewaktu-waktu melakukan upaya penindakan.

"Kalau di Indonesia, mungkin kami sudah memerintahkan petugas untuk datang," kata Febri.

Febri menambahkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah petinggi PT Gajah Tunggal yang masih miliki kaitan dengan Sjamsul Nursalim untuk melengkapi bukti-bukti yang ada. Selain itu, penyidik juga sudah memanggil Artalyta Suryani, alias Ayin dan sejumlah petani tambak PT Dipasena.

"Ada sejumlah petinggi perusahaan yang masih berkaitan dengan Sjamsul Nursalim yang kami periksa, saksi-saksi di kasus BLBI ini," kata Febri.

Febri melanjutkan, lantaran akan segera dibawa ke meja hijau, pihaknya saat ini ingin fokus terlebih dahulu untuk membuktikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syafruddin dalam menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Menurut Febri, berdasar penyidikan, masih ada kewajiban yang belum dibayar Sjamsul Nursalim kepada BPPN atas kucuran BLBI beberapa tahun silam.

"Tapi sejauh ini, kami fokus dulu pada substansi yang lain, karena yang ingin kami buktikan terhadap tersangka dari BPPN ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin sebagai tersangka. KPK menduga perbuatan Syafruddin ini telah merugikan negara senilai Rp4,58 triliun.*** (viva)