MK: Demonstrasi Tak Pengaruhi Putusan Sidang Uji Materi UU MD3


Dibaca: 3726 kali 
Kamis, 15 Maret 2018 - 14:41:08 WIB
MK: Demonstrasi Tak Pengaruhi Putusan Sidang Uji Materi UU MD3

MONITORRIAU.COM - Aksi demonstrasi yang dilakukan elemen masyarakat tidak akan berpengaruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

Demikian dikatakan Juru Bicara MK, Fajar Laksono di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

"MK hanya ‎mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan di persidangan," ujarnya.

Fajar mengatakan, hal-hal lain yang disampaikan di luar sidang tidak akan dipertimbangkan. Karenanya, ia mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan terhadap UU MD3 untuk terlibat dalam persidangan yang digelar MK.

"Misalnya menjadi pihak terkait, opini-opini publik di luar persidangan tidak dipertimbangkan," jelasnya.

Fajar menuturkan, MK telah mendapat informasi bila masyarakat yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat (PRM) akan mengajukan permohonan uji materi UU MD3. Namun, ia mengaku belum mengetahui persis kapan gugatan itu dilayangkan.

"Saya tidak tahu apakah ada perwakilannya emang betul-betul menyampaikan permohonannya apa belum," ucap dia.

Fajar mengungkapkan, hingga kini sudah ada tiga pemohon uji materi UU MD3 yang teregister di MK. Ketiganya yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum Konstitusi (FKHK) dan pemohon perorangan atas nama Chico dan Joshua.

Persidangan yang diajukan elemen masyarakat tersebut sudah masuk pada tahap sidang pendahuluan dan perbaikan permohonan. Fajar menambahkan, gugatan para pemohon yang dilayangkan ke MK memiliki beberapa kesamaan, yakni terkait Pasal 73, Pasal 245 dan Pasal 122.

‎Sekadar informasi, PRM mengaku akan melayangkan uji materi UU MD3 ke MK. Adapun pasal yang digugat ke MK yakni Pasal 73 Ayat (3) dan (4), Pasal 122, dan Pasal 245. Mereka menilai tiga pasal ini berpotensi membungkam demokrasi.

UU MD3 sendiri telah berlaku per hari ini meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatanganinya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945. Sementara itu, DPR sendiri mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review ke MK apabila tidak setuju dengan berlakunya UU MD3.

Ada beberapa pasal dalam UU MD3 yang menjadi kontroversi, di antaranya Pasal 245, Pasal 73 dan Pasal 122 huruf K.

Klausul dalam Pasal 245 menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sementara itu, klausul dalam Pasal 73 menyebutkan DPR bisa memanggil paksa pihak-pihak yang mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali. Pemanggilan paksa oleh DPR itu dilakukan dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian.

Terakhir, Pasal 122 huruf K menyebutkan MKD dapat mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan atau anggota DPR.*** (okezone)