Bawaslu Riau Diminta Profesional dan Proporsional


Dibaca: 4828 kali 
Sabtu, 17 Maret 2018 - 15:52:41 WIB
Bawaslu Riau Diminta Profesional dan Proporsional

PEKANBARU (MR) - Terkait hadirnya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak, Alfedri di sebuah TV Nasional saat Paslon Pilgubri nomor urut satu, Syamsuar-Edy Natar tampil dalam acara Kandidat Bicara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau langsung bersikap. 

Bahkan santer diberitakan Alfedri terancam pidana karena diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu Paslon yakni, Syamsuar-Edy Natar. 

Namun Bawaslu diminta proporsional menyikapinya, seperti yang diutarakan oleh T Zulmizan F Assagaf, Sekretaris DPW PAN Riau. 

Zulmizan F Assagaf menyebut kehadiran Plt Bupati Siak Alfedri dalam kesempatan itu tidak sebagai pejabat pemerintah, melainkan sebagai ketua PAN Siak dan ketua harian Koalisi Bersatu Kabupaten Siak.

Dia juga meminta Bawaslu profesional, proposional, dan adil selama proses Pemilukada di Riau.

"Benar saudaraku Alfedri hadir pada acara "Kandidat Bicara" di MetroTV. Kehadiran  Alfedri antara lain atas anjuran kami selaku Pimpinan DPW PAN Provinsi Riau dan Pimpinan Koalisi Riau Bersatu (KARIB). Korelasinya, Alfedri adalah kader PAN yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Siak dan juga Ketua KARIB Kabupaten Siak. Sedangkan terhadap jabatan pemerintahan, kami sama sekali tidak punya kapasitas dan otoritas untuk menyarankan/ menginstruksikan apa pun kepada Sdrku Alfedri," katanya dalam pernyataan resminya yang dikutip di dalah satu grup WA, hari ini. 

Dia kembali menegaskan kapasitas Alfedri pada saat kegiatan adalah sebagai kader PAN, Ketua DPD PAN Kabupaten Siak dan/ atau Ketua Koalisi Riau Bersatu (KARIB) Kabupaten Siak, bukan sebagai Pejabat Daerah. 

Hal ini, katanya terkonfirmasi oleh data berikut: 

a. Yang meminta Alfedri hadir adalah struktur partai/ koalisi, bukan struktur pemerintahan;

b. Alfedri berpakaian atribut partai (jaket PAN);

c. Alfedri tidak membawa ajudan/ protokol dari Pemda.

"Tentang izin cuti sebaiknya ditanyakan kepada Pemda Siak. Tetapi pemahaman kami, sesuai Pasal 63 PKPU No. 4 Tahun 2017, izin cuti pejabat negara/ daerah hanya diperlukan jika yang bersangkutan ingin mengikuti kegiatan kampanye dan/ atau ditugaskan sebagai Juru Kampanye (Jurkam). Sementara, merujuk pernyataan Ketua Bawaslu Riau di media massa, acara "Kandidat Bicara" adalah 'tidak termasuk kategori kegiatan kampanye'", jelasnya lagi.

Sedang soal berfoto dengan Paslon nimor 1, katanya itu bersifat privacy (konsumsi pribadi), yang dilakukan di ruang tertutup (Studio 3 Metro TV) dan hanya disaksikan oleh beberala orang Tim, Walpri (Pengawal Pribadi) Paslon dr kepolisian, Panelis, Host dan crews MetroTV. 

"Kami telah memastikan foto tidak diambil dari kamera pribadi atau HP milik Alfedri. Kami juga sudah memastikan bahwa  Alfedri tidak pernah memposting, mengup load, atau menyebarluaskan foto tersebut yang jika dilakukan dapat diduga ada motif dari yang bersnagkutanuntuk dilihat oleh orang2 lain," tambahnya.

Menurutnya lagi, untuk kondisi saat ini jika ada pihak yang menyebut ancaman pidana terhadap Alfedri, maka hal tersebut sangatlah prematur dan sumir.

"Kami masih percaya bahwa Bawaslu Riau akan bertindak profesional dan proporsional dalam menangani masalah ini," harapnya.

Dia juga meminta Bawaslu Riau dan juga KPU Riau dan jajarannya masing-masing selalu bertindak adil, tidak diskriminatif dan tidak tebang pilih selama proses Pemilukada Riau.

 

 

Halloriau.com