Kasus Korupsi Pembelanjaan Koran

Kasi Pidsus Kejari Dumai Merima Uang Denda Rp200 Juta dari Terpidana Ashari Hasan


Dibaca: 9814 kali 
Kamis, 11 Agustus 2016 - 18:31:49 WIB
Kasi Pidsus Kejari Dumai Merima Uang Denda Rp200 Juta dari Terpidana Ashari Hasan Penyerahan uang kepada kasi pidsus kejari dumai (Foto : Riauheadline)

DUMAI (MR) - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai, Andriansyah, SH, MH menerima uang sebesar Rp200 juta dari terpidana Asyari Hasan, Rabu (10/8/2016) kemarin.

"Benar saya menerima uang Rp200 juta dari terpidana Asyari Hasan. Uang itu bukan suap, tapi uang denda sesuai putusan hakim Tipikor Pekanbaru, dalam kasus korupsi di Sekwan DPRD Dumai," katanya, Kamis (11/8/2016).

Penyerahaan uang denda dilakukan oleh kerabat terpidana Asyari Hasan. Penyerahan uang denda secara langsung disaksikan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai, Andi Bernard Simanjuntak, SH.MH dan I.D.G.P Awatara, SH.

"Selain dijatuhi hukuman badan juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti dan denda dimana besaran uang pengganti sebesar Rp.309 juta rupiah dan denda Rp.200 juta rupiah," kata Andriansyah.

Sebagai data tambahan, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis kasus korupsi pembelanjaan koran di tubuh Setwan Dumai. Terdakwanya mantan Sekwan Asyari Hasan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.

Sesuai pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, ia juga dijatuhi vonis denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Besarnya vonis mantan Sekwan ini lebih rendah 1,5 tahun dibanding tuntutan Jaksa. 

Pada sidang sebelumnya, sesuai Pasal Asyari dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ada 2009, 2010 dan 2011  Asyari terbukti mengelembungkan harga koran pada tahun anggaran.

 

Sumber : Riauheadline.com