Putusan Korupsi 15 Kapal Agunan Bank Mandiri Ngendon di MA


Dibaca: 3472 kali 
Jumat, 04 Mei 2018 - 09:38:13 WIB
Putusan Korupsi 15 Kapal Agunan Bank Mandiri Ngendon di MA

MONITORRIAU.COM – Masih ingat perkara korupsi penjualan 15 kapal kargo agunan kredit Bank Mandiri dengan terdakwa bos PT Samudera Bahtera Agung atau SBA, Edi Gunawan Thamrin, yang disidangkan 2014 silam? Perkara itu berjalan sampai tingkat kasasi. Kendati sudah diputus pada tahun lalu, salinan putusannya tak juga turun. Eksekusi pun tak bisa-bisa. 

Perkara itu bermula ketika PT SBA mengajukan kredit Rp172 miliar ke Bank Mandiri di Surabaya beberapa tahun lalu. Dengan agunan 15 kapal kargo, kredit disetujui. Pada 2010, kredit macet dengan sisa utang SBA Rp90 miliar. Sudah begitu, 15 kapal yang diagunkan ternyata dijual SBA ke pihak lain. 

Kejaksaan Tinggi pun mengusut. Hasilnya, selain Edi, Adhyaksa juga menyeret tiga pejabat Bank Mandiri kala itu, TT, DD dan AT, sebagai pesakitan. Pengadilan Tipikor Surabaya menyidangkan perkara itu tahun 2014. Edi divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Ia banding dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya berbalik. Edi bebas.

Jaksa tak terima, kasasi diajukan ke Mahkamah Agung pada 2015. Hasilnya, Hakim Agung mengabulkan kasasi jaksa. Edi dinyatakan bersalah dan divonis sepuluh tahun penjara. "Kami menerima informasi kasasi diputus sejak pertengahan 2017 lalu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Heru Kamarullah, kepada wartawan pada Kamis, 3 Mei 2018. 

Kendati sudah diputus, Kejaksaan tak bisa langsung bisa mengeksekusi Edi. Sebab, jangankan salinan putusan, petikannya saja belum diterima pengadilan. Padahal, kata Heru, surat menanyakan perihal kasasi perkara itu sudah dilayangkan ke pengadilan pada November 2017. "Kita belum menerima petikan maupun salinan putusannya," ujarnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko, membenarkan perkara kasasi Edi sudah diputus MA. Kasasi jaksa dikabulkan dan terdakwa Edi divonis sepuluh tahun penjara. Namun, kata Sujatmiko, pihaknya baru menerima petikan putusannya saja dari MA pada Agustus 2017.

Sujatmiko menjelaskan, petikan baru akan disampaikan kepada para pihak ketika salinan putusannya diterima dari MA. Karena petikan sudah lama diterima, ia menegaskan akan berkirim surat ke MA menanyakan kapan salinan putusan perkara Edi dikirimkan ke pengadilan.

"Ini jadi atensi karena sudah terlalu lama jedanya dari petikan yang kita terima, tapi salinan putusannya enggak turun-turun," ujarnya.*** (viva)