Selama Ramadhan, Hiburan Malam Wajib di Tutup


Dibaca: 3851 kali 
Selasa, 15 Mei 2018 - 09:38:00 WIB
Selama Ramadhan, Hiburan Malam Wajib di Tutup Ilustrasi, Net
DUMAI (MR) - Pemerintah Kota Dumai mewajibkan seluruh usaha hiburan malam tutup beroperasi selama bulan Ramadan 1439 Hijriah untuk menghormati umat muslim menjalankan puasa dan ibadah malam.
 
Wali Kota Dumai Zulkifli As mengatakan, penutupan sementara hiburan malam ini tertuang dalam surat edaran berupa seruan dan sudah disampaikan kepada seluruh pengelola usaha hiburan.
 
"Seluruh tempat hiburan malam di dumai diwajibkan tutup selama ramadan," kata wali kota, Senin.Hiburan malam tutup sementara selama ramadan ini hasil rapat bersama Pemerintah Dumai dengan forum koordinasi pimpinan daerah, organisasi masyarakat Islam serta instansi terkait, yaitu, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, gelanggang permainan dan bilyard.Menurutnya, agar ketentuan selama ramadan ini dapat diikuti, pemerintah akan mengawasi dan mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menggelar operasi pemantauan di semua tempat usaha hiburan malam.
 
"Satpol PP akan mengawasi seruan pemerintah selama bulan ramadan ini dan surat edaran sudah disebar, diharap pengelola dapat mengikuti ketentuan dibuat," sebut Zulkifli.Selain itu,  warung internet diminta tidak beroperasi pada malam hari selama ramadan dan jam operasi dimulai pukul 10.00 Wib hingga 14.00 Wib siang, salon membuka usaha sampai pukul 17.00 WIB sore.
 
Sementara, Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo mengaku siap mengawal seruan bersama pemerintah ini untuk memastikan usaha hiburan malam tutup selama bulan ramadan.Satpol PP akan melakukan patroli guna memantau tempat hiburan, dan pada seluruh pengelola diminta agar mematuhi seruan bersama dikeluarkan Pemko Dumai demi keamanan, kenyamanan dan kondusif.
 
"Tempat usaha hiburan malam buka akan disanksi tegas sesuai aturan berlaku, dan kita imbau semua pihak untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta kerukunan antar umat beragama," kata Bambang.
 
 
 
 
Sumber : MCR